Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 10.910 warga binaan di Sumatera Selatan menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut diserahkan dalam kegiatan yang digelar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar agenda seremonial tahunan, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus bagian dari proses reintegrasi sosial warga binaan.
“Remisi adalah bukti apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri, mematuhi tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan yang terukur,” ujar Maju Amintas.
Menurutnya, momentum HUT Kemerdekaan RI juga menjadi wujud sinergi antara jajaran penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis serta pemenuhan hak-hak warga binaan secara transparan dan akuntabel.
Mewakili Gubernur Sumatera Selatan, Sekda Sumsel H. Edward Candra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus menyampaikan arahan pembinaan kepada para penerima remisi.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini merupakan reward atas kepatuhan, disiplin, dan perubahan perilaku positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pidana,” kata Edward.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lanjutnya, berharap pemberian remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk memantapkan keterampilan dan kepribadian sehingga mampu kembali berintegrasi dengan masyarakat dan memberikan kontribusi positif.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1450.PK.05.03 dan PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
Dari total 10.910 penerima, sebanyak 10.852 merupakan narapidana dewasa. Rinciannya, 10.598 orang menerima Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 254 orang menerima Remisi Umum II dan langsung bebas.
Selain itu, pengurangan masa pidana diberikan kepada 58 anak binaan. Sebanyak 56 anak menerima Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU-I), sementara dua anak menerima PMPU-II dan langsung kembali ke keluarga.
Narkotika Dominasi Penerima Remisi
Dari keseluruhan penerima remisi dan pengurangan masa pidana, perkara narkotika menjadi yang paling dominan dengan 6.028 orang.
Selanjutnya, 4.790 orang merupakan warga binaan kasus pidana umum, 86 orang perkara tindak pidana korupsi, empat orang perkara pencucian uang, serta dua orang terkait perdagangan orang.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang tercatat sebagai satuan kerja dengan jumlah penerima remisi terbanyak di Sumatera Selatan, yakni mencapai 1.496 orang.
Pemberian remisi juga menjadi salah satu instrumen untuk membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Sumatera Selatan.
Saat ini, Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumatera Selatan menampung 15.867 warga binaan, sementara kapasitas normal yang tersedia hanya 7.360 orang.
Kondisi tersebut menunjukkan tingkat hunian yang jauh melebihi kapasitas sehingga pemberian remisi diharapkan dapat mendukung optimalisasi proses pembinaan sekaligus membantu mengurai persoalan overkapasitas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan.
(**)











