Jakarta, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan terkait pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan ketukan palu.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan dalam rapat paripurna.
Selain menyetujui pengangkatan Suyudi, rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI terkait pembahasan usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada hari yang sama.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.
Persetujuan Komisi III kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna sebelum DPR mengambil keputusan mengenai pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Proses pergantian Kapolri tersebut berawal dari Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Dalam uji kelayakan di Komisi III, Suyudi menyampaikan visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia juga menyebut sejumlah agenda yang berkaitan dengan tugas Polri, antara lain reformasi hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional serta pembangunan sumber daya manusia.
Menurut Suyudi, peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.
Dengan persetujuan rapat paripurna DPR RI tersebut, proses persetujuan parlemen terhadap pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri telah selesai.
(Antara)







