Baturaja, Sumselupdate.com – Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), memberikan penyuluhan hukum kepada jajaran sembilan kelurahan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kelurahan.
Kegiatan tersebut menghadirkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU untuk memberikan pemahaman kepada lurah dan perangkat kelurahan mengenai aturan, administrasi serta potensi persoalan hukum dalam pengelolaan anggaran.
Penyuluhan bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Kelurahan di Era KUHP Nasional” itu mengusung tema “Mewujudkan Kelurahan Transparan, Akuntabel, Partisipatif dan Bebas Korupsi.”
Kegiatan diikuti para lurah, perangkat kelurahan, RT/RW, tokoh masyarakat dan pemuda se-Kecamatan Baturaja Timur.
Sejumlah personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKU menjadi narasumber, yakni Kanit Idik III Tipidkor IPTU Yendra Aprizal SH, Katim Tipidkor Aiptu Madidi Gasiva S.I.Kom, serta Wakatim Tipidkor Aiptu Deni Wijaya S.I.Kom MH.
Camat Baturaja Timur Donie Heridadi S.STP., M.Si mengatakan, penyuluhan hukum diperlukan agar jajaran kelurahan tidak hanya memahami tata cara penggunaan anggaran, tetapi juga mengetahui batasan hukum, prosedur administrasi hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.
Menurut Donie, Dana Kelurahan menjadi salah satu instrumen dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Karena itu, setiap tahapan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara tertib, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, administrasi, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
“Jangan sampai karena kurangnya pemahaman terhadap aturan, kekeliruan administrasi atau prosedur kemudian menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Donie.
Ia menegaskan, pencegahan tindak pidana korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan peran bersama, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, perangkat kelurahan, pelaksana kegiatan hingga masyarakat.
Melalui penyuluhan tersebut, para lurah dan perangkat kelurahan diharapkan semakin memahami tata kelola Dana Kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat agar tepat sasaran, tertib administrasi serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Jajaran kelurahan juga didorong melakukan langkah pencegahan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban. Apabila terdapat ketentuan yang belum dipahami, mereka diimbau tidak ragu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait.
“Penyuluhan hukum ini merupakan sarana pembelajaran dan pencegahan, agar kita dapat bekerja dengan lebih tenang, tertib, profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Unit Tipidkor Satreskrim Polres OKU turut memaparkan materi terkait pembaruan hukum tahun 2026.
Materi yang disampaikan Wakatim Tipidkor Aiptu Deni Wijaya antara lain mengenai potensi tindak pidana korupsi, modus operandi yang perlu diwaspadai serta langkah pencegahan dalam pengelolaan anggaran.
Sembilan lurah yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni Lurah Kemalaraja Dede Renvi Graziani SH, Lurah Sukajadi M Basil, Lurah Sekarjaya Arnando Yugantara S.STP., M.Si, Lurah Pasar Baru Yohanes P. Lumbangaol S.STP, Lurah Sepancar Arif Sobirin SE., KP M.Pd, Lurah Sukaraya Arfiko Diansyah SIP, Lurah Kemelak Bindung Langit Nedi, Lurah Baturaja Permai Ririn Fitria S.STP., M.M serta Lurah Baturaja Lama Fajar Handoko S.Sos.
(**)







