Dirut SMBR Jadi Saksi, Kuasa Hukum Sebut Kebijakan Perusahaan Dibahas dalam Rapat Direksi

Writer: - Kamis, 1 Oktober 2026
Direktur Utama PT Semen Baturaja (SMBR) Jobi Triananda Hasjim memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di PN Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (1/10/2026) (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com — Direktur Utama PT Semen Baturaja (SMBR) Jobi Triananda Hasjim hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi di PT Semen Baturaja (SMBR) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (1/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan sembilan orang saksi dalam persidangan tersebut. Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Djie A Lie Alianto, M Jamil, dan Dede Prasad.

Read More

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Mardiat SH MH, Jobi menjelaskan mengenai mekanisme pengambilan kebijakan di lingkungan SMBR.

Menurut Jobi, rapat direksi SMBR rutin dilaksanakan setiap pekan, tepatnya setiap Selasa. Dalam rapat tersebut, berbagai persoalan dan kendala perusahaan dibahas bersama jajaran direksi.

“Saya secara rutin terima laporan dari para direktur terkait kendala-kendala yang dihadapi dalam menjalankan usaha SMBR,” ujar Jobi dalam persidangan.

Terkait plafon kebijakan, Jobi mengatakan keputusan perusahaan diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek bisnis. Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk mengatasi sejumlah persoalan yang dihadapi perusahaan.

“Jadi banyak pertimbangan bisnis. Dan itu sering dibahas dalam rapat manajemen. Intinya, kita tidak ada pilihan, selain produksi harus jalan,” katanya.

Jobi juga menjelaskan mengenai batas usia semen yang telah diproduksi. Menurutnya, semen yang tidak segera terjual dapat mengalami penurunan kualitas.

“Semen itu kalau sudah dua bulan tidak terjual, kualitasnya akan berkurang. Bahkan, kalau semen tidak laku dalam enam bulan, akan ditarik lagi ke pabrik,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Jobi, kelancaran operasional perusahaan membutuhkan peningkatan produksi yang diikuti dengan peningkatan penjualan.

Ia menyebut SMBR menghadapi persaingan dengan produk semen dari luar Sumatera Selatan, termasuk dari perusahaan yang memiliki pabrik di Jawa dan Padang.

“Apalagi, SMBR ini mengalami persaingan dari semen-semen dari luar, yang pabriknya dari Jawa dan Padang. Dan pesaing itu bisa menjual semen dengan harga murah, karena mereka over supply,” kata Jobi.

Dalam persidangan yang sama, saksi M Syaifudin juga memberikan keterangan terkait sejumlah dokumen. Ia menyatakan terdapat dokumen yang menurutnya bukan ditandatangani oleh dirinya.

Syaifudin juga menyebut harga jual semen di wilayah Sumatera Selatan atau Palembang dapat lebih tinggi karena karakteristik pasar di daerah tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M Jamil dan Dede Prasad, Andi Ahmad Nur Darwin, menilai keterangan Direktur Utama SMBR dalam persidangan dapat memberikan gambaran mengenai mekanisme pengambilan kebijakan di perusahaan.

Andi menyebut kedua kliennya merupakan pihak yang terdampak sistem dan kebijakan perusahaan.

“Kehadiran Direktur Utama Pak Jobi bisa membuka semua yang selama ini belum terang benderang. Karena sesuai keterangan Direktur Utama Pak Jobi, yang namanya aturan itu tidak selamanya mengikuti,” ujar Andi.

Menurut Andi, dalam menjalankan kegiatan usaha, perusahaan dapat melakukan penyesuaian terhadap kebijakan sesuai dengan kondisi dan tantangan bisnis yang dihadapi.

“Karena banyak kebijakan-kebijakan yang harus diambil dengan jalannya kegiatan usaha perusahaan,” katanya.

Andi mengatakan hal tersebut juga berkaitan dengan kebijakan yang diambil Jamil dan Dede. Ia menyebut kebijakan yang dilakukan kedua kliennya telah diketahui dalam mekanisme rapat direksi.

“Ya, jadi semua kebijakan atau kegiatan yang dilakukan klien kami, secara tidak langsung sudah sepengetahuan Direktur Utama (Dirut). Karena semua kebijakan itu selalu dibicarakan atau disampaikan dalam rapat direksi,” jelas Andi.

Terkait plafon kebijakan, Andi menyatakan kebijakan tersebut diambil karena perusahaan menghadapi target penjualan dan produksi yang harus dipenuhi.

“Sebab, kalau ikut aturan tertulis, perusahaan (SMBR) ini tidak akan berjalan. Karena ada kendala dan tantangannya. Sehingga diambillah kebijakan-kebijakan tersebut,” ujarnya.

Andi menegaskan pihaknya tidak ingin menyebut kedua kliennya telah dikriminalisasi. Namun, ia menyebut Jamil dan Dede sebagai pihak yang menurutnya terdampak sistem atau kebijakan yang berlaku di perusahaan.

“Jadi, saya tidak mau menyebut klien kami dikriminalisasi. Namun, tepatnya klien kami ini sebagai korban sistem atau korban kebijakan yang ada,” kata Andi.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan seluruh terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts