Korupsi Semen Baturaja Rp74,3 Miliar Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Segera Diadili

Writer: - Jumat, 19 Juni 2026
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, memastikan berkas perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja senilai Rp74,3 miliar telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Tiga terdakwa kini tinggal menunggu jadwal persidangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Ketiga tersangka yakni M Jamil (MJ), mantan Direktur Pemasaran dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Dede Parasade (DP), mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, serta Djie A Lie Alianto (DJ), Direktur PT Kapuas Musi Madelin (KMM).

Read More

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di Sumatera Selatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp74,37 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan pelimpahan perkara ke pengadilan telah dilakukan dan saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.

“Untuk kasus Semen sudah dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu jadwal sidang saja,” ujar Ketut Sumedana usai kegiatan rilis di Kejati Sumsel, Kamis (19/6/2026).

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja melalui PT Kapuas Musi Madelin.

Tersangka MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode April 2017 hingga April 2019, kemudian menjadi Direktur Keuangan pada April 2019 hingga Maret 2022. Sementara DP menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode April 2017 hingga Mei 2019.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 34 saksi guna mengungkap konstruksi perkara.

Penyidik menduga kasus tersebut bermula dari kesepakatan antara MJ, DP, dan DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja.

MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang akan digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah.

Selain itu, DP yang saat itu juga menjabat sebagai Komisaris PT Baturaja Multi Usaha (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja, diduga berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung. Langkah tersebut diduga bertujuan agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.

Penyidik juga menemukan adanya penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM pada 27 September 2018 oleh MJ dan DJ tanpa melalui proses seleksi maupun evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM disebut memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Perusahaan tersebut juga diduga tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan semen yang diterima.

Meski demikian, MJ dan DP diduga tetap memberikan fasilitas tersebut dan beberapa kali menyetujui penjadwalan ulang (reschedule) piutang sehingga plafon penebusan tetap dapat digunakan oleh PT KMM.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp74.373.737.624.

Dengan telah dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang, ketiga terdakwa akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts