Palembang, Sumselupdate.com – Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menghadirkan 11 orang saksi atas kasus dugaan korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Palembang, di PN Tipikor Palembang, Kamis (23/7/2026).
Dalam kasus ini menjerat empat terdakwa yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi, Yunita, dan Muhammad Faizal Rachman.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, dalam keterangannya Devand selaku kabid perkim Palembang, mengaku mengetahui informasi dari PPK Muhammad Faisal Rahman terkait kegiatan belanja rutin bahan bangunan yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,5 miliar. Ia menyebut sebelum dirinya mengetahui perkembangan pekerjaan, telah dilakukan pencairan anggaran sekitar Rp1 miliar.
Devand juga mengungkap adanya informasi dari PPK mengenai rencana pencairan termin kedua yang disertai kewajiban memberikan sejumlah dana untuk dinas atau “fee” kepada pimpinan.
Menurut kesaksiannya, dari pencairan sekitar Rp1,8 miliar, uang sebesar Rp440 juta disebut dipersiapkan untuk diserahkan kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Agus Rizal.
“Saya mendapat informasi dari PPK bahwa ada dana untuk dinas. Uang sekitar Rp440 juta itu diserahkan dalam kantong kresek besar kepada Pak Agus Rizal di ruangannya. Pak Agus tidak mengatakan apa-apa, hanya mengambil uang tersebut dan meletakkannya di atas meja,” ungkap Devand di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Afan mantan Kadis Perkim palembang menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perkimtan, dirinya menerbitkan surat keputusan pengangkatan Yunita sebagai PPK karena yang bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi tipe C.
Menurut Afan yang saat ini Kadisdik Palembang, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat koordinasi dan saat itu Yunita merupakan satu-satunya ASN yang memiliki sertifikat tersebut.
Afan juga menerangkan bahwa kegiatan belanja rutin dengan pagu anggaran sekitar Rp4 miliar telah berjalan sebelum dirinya dimutasi ke Dinas Kebudayaan pada 27 Februari 2024. Setelah mutasi tersebut, posisi Kepala Dinas Perkimtan kemudian dijabat oleh Agus Rizal, sementara pelaksanaan kegiatan tetap berlanjut karena proses penganggaran telah berjalan.
Hingga berita ini diturunkan sidang di skors majelis hakim PN Tipikor Palembang.(**)











