Palembang, Sumselupdate.com – Tim Advokat dari Kantor Hukum Arief Budiman & Rekan (AB&R Advokat) yang terdiri dari Advokat Senior Arief Budiman bersama M. Novta Syaputra dan Muhammad Raynaldi Oktavian melaporkan seorang pria inisial PL alias AW ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut, nomor 1175/VII/2028/SPKT POLDA SUMATERA SELATAN Nomor STTLPB.
Laporan tersebut diajukan atas nama dan demi kepentingan hukum klien mereka, Yusuf alias Afuk.
Menurut tim kuasa hukum, laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana atas penjualan sebidang tanah yang diklaim sebagai milik Yusuf kepada pihak PT PLN (Persero).
Dalam keterangannya kepada awak media, Muhammad Raynaldi Oktavian menjelaskan bahwa tanah yang diklaim milik Yusuf terdampak proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN.
“Sebidang tanah milik klien kami, Yusuf alias Afuk, terkena jalur pembangunan SUTET PLN. Proses pemberian ganti kerugian lahan dan pembangunan jaringan tersebut dilaksanakan oleh PT Indo Green Power. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, seluruh lahan yang terdampak telah dibayarkan ganti kerugiannya, termasuk lahan milik Yusuf dengan nilai sekitar Rp1,47 miliar. Namun, pembayaran tersebut diterima oleh saudara Awi,” ujar Raynaldi, Kamis (23/7/2026).
Raynaldi juga menyampaikan bahwa kliennya kemudian meminta klarifikasi kepada Awi mengenai pembayaran tersebut.
“Menurut keterangan klien kami, ketika dikonfirmasi, Awi hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada Yusuf. Klien kami juga menyampaikan bahwa Awi mengatakan apabila tidak menerima, maka persoalan tersebut dipersilakan diselesaikan melalui jalur hukum,” tuturnya.
Merasa hak atas tanahnya telah dirugikan, Yusuf melalui kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan.
Tim kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga diperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.(**)











