Menang Banding Sengketa Lahan 200 Hektar, Ratusan Petani Air Saleh Desak Polda Sumsel Tetapkan Tersangka

Writer: - Kamis, 20 Agustus 2026
Gedung Pengadilan Tinggi Palembang, tempat majelis hakim membacakan putusan banding sengketa lahan yang melibatkan ratusan petani Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, Kamis (20/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Ratusan petani yang tergabung dalam dua kelompok tani di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, kembali memperoleh kemenangan dalam perkara sengketa lahan yang mereka hadapi.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai yang sebelumnya menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Sufuk dan sejumlah pihak terhadap para petani.

Read More

Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (20/8/2026) dan berkaitan dengan sengketa lahan pertanian yang disebut memiliki luas sekitar 200 hektar.

Panitera PT Palembang Indra Jaya, SH, MM, membenarkan putusan tersebut.

“Hari ini baru saja dibacakan, di mana hasilnya menguatkan putusan pada tingkat Pengadilan Negeri,” ujar Indra Jaya, Kamis (20/8/2026).

Permohonan banding sebelumnya diajukan Sufuk dan pihak lainnya selaku penggugat dalam perkara sengketa lahan yang melibatkan ratusan petani Desa Air Solok Batu.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Pangkalan Balai menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

Dalam putusan tersebut, para petani yang menjadi tergugat dinyatakan memiliki dasar kepemilikan atas lahan yang disengketakan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Putusan tingkat banding yang menguatkan putusan PN Pangkalan Balai tersebut disambut positif oleh kuasa hukum para petani.

Salah satu kuasa hukum petani, M Novel Suasa, SH, menilai putusan tersebut menjadi angin segar bagi kliennya yang selama ini menghadapi sengketa lahan.

Menurut Novel, putusan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi ratusan petani yang mempertahankan lahan mereka.

“Putusan menguatkan ini memberi rasa keadilan bagi para petani. Sebagai perwakilan para petani, saya mendesak Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan klien kami atas dugaan penyerobotan lahan yang kami laporkan dengan melakukan penetapan tersangka,” tegas Novel.

Desak Polda Sumsel Beri Kepastian Hukum

Selain menyambut putusan banding, kuasa hukum petani meminta Polda Sumatera Selatan memberikan kepastian terhadap laporan dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya.

Novel berharap kemenangan para petani dalam perkara perdata dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang mereka laporkan.

Meski demikian, proses hukum pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Menurut Novel, pihaknya optimistis memperjuangkan hak para petani hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Kalaupun nantinya akan kasasi, kami siap dan akan melakukan perlawanan hukum dengan bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Dengan adanya putusan PT Palembang yang menguatkan putusan PN Pangkalan Balai, para petani kini masih menunggu apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan atau menerima putusan tersebut.

Sengketa lahan tersebut menjadi perhatian karena melibatkan ratusan petani yang menggantungkan kehidupan dari lahan pertanian yang mereka kelola.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts