Dua Terdakwa Suap Smart Board dan Chromebook Muaraenim Diadili, JPU Ungkap Aliran Uang Rp13,15 Miliar

Writer: - Rabu, 2 September 2026
Dua terdakwa perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026). (Foti; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2025 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/9/2026).

Keduanya yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.

Read More

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI mengungkap dugaan pemberian uang dan barang kepada sejumlah penyelenggara negara untuk mengatur proses pengadaan Smart Board dan Chromebook melalui metode e-katalog.

“Bahwa Terdakwa Cory Erin Hardi bersama-sama dengan Fika Nur Alawi memberikan uang dengan total Rp13.150.532.000, satu buah kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5 kepada sejumlah penyelenggara negara,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Menurut JPU, pemberian tersebut diduga ditujukan kepada Edison alias Edi selaku Bupati Muara Enim, Rusdi Hairullah selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim, Abi Nurwardani selaku Kepala Bidang Sekolah Dasar, serta Karmidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

JPU mendakwa pemberian itu bertujuan agar proses pengadaan diatur sedemikian rupa sehingga perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT Complus Sistem Solusi (CSS) memperoleh paket pekerjaan.

Untuk pengadaan Smart Board, perusahaan yang digunakan yakni PT My Icon Technology (PT MIT) dan PT Metadata Solusi Teknologi (PT META).

Sementara pengadaan Chromebook menggunakan PT HIT Pentabenua dan PT Solusi Kerja Cerdas (PT SKC).

Berawal dari Pertemuan di Jakarta

JPU mengungkapkan dugaan suap tersebut bermula ketika Cory bertemu Karmidi dan Abi Nurwardani di Jakarta pada November 2024. Pertemuan kembali dilakukan pada awal Februari 2025.

Awalnya, pertemuan membahas survei barang milik PT MSA dan PT CSS. Namun pembahasan kemudian berkembang menjadi commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim.

“Pertemuan yang awalnya membahas survei barang milik PT MSA dan PT CSS tersebut kemudian berkembang pada pembahasan commitment fee sekitar 10 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak untuk setiap pekerjaan yang diperoleh perusahaan tersebut di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim,” kata JPU.

Commitment fee tersebut, menurut dakwaan, dibagi sekitar 5 persen untuk Edison, 3 persen untuk Rusdi, 1 persen untuk Abi dan 1 persen untuk Karmidi.

Selain membahas fee, Cory disebut memberikan brosur produk Magic Interactive Display 86 inci 4K kepada pihak terkait.

Produk tersebut kemudian diduga menjadi salah satu acuan dalam penyusunan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Diduga Sudah Beri Rp400 Juta Sebelum Pengadaan

Sebelum proses pengadaan berlangsung, Cory dan Fika disebut telah memberikan uang sebesar Rp400 juta melalui Abi Nurwardani.

JPU menyebut uang tersebut diserahkan secara tunai dan melalui transfer dengan menggunakan pihak lain.

“Pemberian dilakukan melalui penyerahan tunai dan transfer melalui pihak lain. Uang tersebut diduga diberikan agar para pejabat terkait menunjuk PT MSA, PT CSS atau perusahaan yang berafiliasi dengan kedua perusahaan tersebut,” ujar JPU.

Dalam proses berikutnya, seorang pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaraenim disebut diperintahkan mencari toko atau vendor Smart Board dan Chromebook melalui akun e-katalog milik Karmidi.

Namun, menurut JPU, Cory dan Fika kemudian memberikan sejumlah data yang diperlukan untuk proses pengadaan.

Data tersebut antara lain spesifikasi barang, jumlah barang, harga tayang, harga negosiasi hingga tautan perusahaan yang akan dipilih.

Keempat perusahaan yang kemudian digunakan dalam pengadaan tersebut yakni PT MIT untuk Smart Board SD, PT META untuk Smart Board SMP, PT HIT Pentabenua untuk Chromebook SD dan PT SKC untuk Chromebook SMP.

Empat Paket Pengadaan Capai Rp62,86 Miliar

Dari proses pengadaan tersebut, empat paket pekerjaan kemudian berjalan dengan total nilai kontrak sekitar Rp62,86 miliar.

Rinciannya:

  • PT MIT memperoleh paket Smart Board SD senilai Rp31.364.900.000.
  • PT META memperoleh paket Smart Board SMP senilai Rp7.795.900.000.
  • PT HIT Pentabenua memperoleh paket Chromebook SD senilai Rp21.219.600.000.
  • PT SKC memperoleh paket Chromebook SMP senilai Rp2.480.220.000.

Jika dijumlahkan, nilai empat paket pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp62,86 miliar.

Setelah perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh kontrak, JPU mendakwa pemberian commitment fee kemudian direalisasikan secara bertahap melalui sejumlah rekening perantara.

Pemberian uang tersebut disebut berlangsung sejak Februari 2025 hingga November 2025 dan masih berlanjut sampai Maret 2026.

“Bahwa pemberian uang tersebut dilakukan secara bertahap sejak Februari 2025 sampai dengan November 2025 dan masih berlanjut sampai dengan Maret 2026, dengan total keseluruhan mencapai Rp13.150.532.000,” ungkap JPU.

Dari total tersebut, sekitar Rp4,49 miliar disebut diberikan kepada Edison, Rusdi dan Karmidi. Sedangkan sekitar Rp8,66 miliar disebut diberikan kepada Abi Nurwardani.

Selain uang, Cory dan Fika juga didakwa memberikan satu kemeja batik senilai Rp700 ribu serta satu unit laptop merek Lenovo Legion 5.

JPU menilai seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi para pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, khususnya dalam proses pengadaan melalui e-katalog.

” Dengan pengaturan tersebut, empat perusahaan yang berafiliasi dengan PT MSA dan PT CSS akhirnya memperoleh paket pengadaan Smart Board dan Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025,” ungkap JPU.

Tidak Ajukan Eksepsi

Atas perkara tersebut, Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Cory Erin Hardi juga didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai dakwaan dibacakan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan demikian, persidangan perkara dugaan suap pengadaan Smart Board dan Chromebook tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perlu dicatat, seluruh uraian mengenai pemberian uang, pengaturan pengadaan dan peran para pihak dalam berita ini merupakan isi dakwaan JPU dan masih harus dibuktikan dalam persidangan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts