Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kabupaten Muaraenim kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (29/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan empat saksi, yakni Edi Susanto, Ilham Sugiono, Efendi, dan Riffa.
Saksi Edi Susanto yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Muaraenim menjelaskan mekanisme penyusunan anggaran di lingkungan DPRD.
Menurut Edi, pembahasan anggaran dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah daerah. Sementara Badan Musyawarah (Banmus) hanya bertugas mengatur jadwal kegiatan DPRD, termasuk agenda persidangan.
Ia menerangkan bahwa terdakwa Kholizol Tamhullis saat itu merupakan anggota Banmus dan Komisi IV DPRD Kabupaten Muaraenim, namun bukan anggota maupun pimpinan Badan Anggaran.
“Banmus bertugas mengatur jadwal kerja DPRD dan jadwal persidangan, bukan membahas anggaran proyek,” ujar Edi di hadapan majelis hakim.
Edi juga menjelaskan bahwa proses penyusunan anggaran diawali dengan penyampaian dokumen oleh pemerintah daerah, kemudian dibahas bersama Banggar sebelum disahkan melalui rapat paripurna secara kolektif kolegial.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya anggota DPRD yang mengklaim proyek tertentu sebagai miliknya dalam forum resmi, Edi mengaku tidak pernah menemukan hal tersebut.
“Sepanjang saya mengikuti rapat, saya tidak pernah mendengar ada anggota DPRD yang mengatakan proyek tertentu adalah miliknya. Hal seperti itu tidak dibenarkan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Ilham Sugiono memberikan keterangan terkait isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikonfirmasi oleh jaksa di persidangan.
Ilham mengaku hanya mengetahui nama Anggoro Haryadi dari informasi yang beredar dan menyebut yang bersangkutan merupakan seorang pemborong.
Ia juga menyatakan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Harbisot yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaraenim.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya komunikasi melalui telepon maupun panggilan video WhatsApp terkait proyek Irigasi Air Lemutu, Ilham membantah seluruhnya.
“Saya tidak pernah ditelepon Harbisot, tidak pernah melakukan video call WhatsApp dengan Harbisot maupun Iwan Setiawan terkait pekerjaan apa pun, apalagi mengenai proses tender. Saya tidak tahu teknisnya karena itu bukan bidang saya dan bukan saya PPK-nya,” kata Ilham.
Ia juga membantah pernah diminta membantu memenangkan PT Dauladipa Cipta Konsultan maupun membantu penyediaan material proyek.
Selain itu, Ilham mengaku tidak pernah menghadiri pertemuan di rumah Harbisot sebagaimana tercantum dalam pertanyaan penyidik saat pemeriksaan.
“Saya tidak pernah mengikuti pertemuan tersebut. Saya bahkan tidak pernah ke rumah Harbisot dan tidak mengetahui lokasi rumahnya,” ujarnya.
Saksi berikutnya, Efendi selaku konsultan pengawas lapangan, menjelaskan dirinya bertugas sebagai Team Leader pada perusahaan konsultan pengawas yang ditunjuk mengawasi pelaksanaan proyek.
Menurut Efendi, pekerjaan dimulai sekitar pertengahan Juli setelah melalui survei lapangan dan persiapan teknis. Selama pelaksanaan proyek, tim konsultan rutin melakukan pengawasan terhadap progres pekerjaan.
Efendi mengaku sempat bertemu seseorang dari pihak kontraktor yang menyebut lokasi proyek berada di daerah pemilihannya. Namun, orang tersebut tidak pernah mengklaim proyek tersebut sebagai miliknya.
“Dia hanya mengatakan ini dapil saya, tidak pernah mengatakan bahwa proyek ini miliknya,” ungkap Efendi.
Ia juga mengungkapkan hingga akhir Desember progres fisik proyek baru mencapai sekitar 31 persen, padahal berdasarkan kontrak pekerjaan seharusnya telah rampung 100 persen.
Menurutnya, pihak konsultan pengawas setiap bulan menyampaikan laporan adanya deviasi progres kepada pihak terkait sekaligus mengingatkan kontraktor agar mempercepat pekerjaan.
“Deviasi progres sangat tinggi dan kami selalu mengingatkan kontraktor. Kondisi seperti itu jelas tidak dibenarkan karena target pekerjaan seharusnya sudah selesai 100 persen,” tegasnya.
Efendi menambahkan dirinya tidak mengetahui persoalan keuangan yang dialami kontraktor karena hal tersebut berada di luar kewenangannya sebagai konsultan pengawas.
Sementara itu, saksi Riffa yang merupakan pedagang material menerangkan dirinya hanya mengetahui proses pengiriman pasir dan batu split ke lokasi proyek.
Menurut Riffa, pembayaran material dilakukan secara bertahap sesuai volume pengiriman dan seluruh tagihan yang dilakukan terdakwa Raga Alan Sakti telah dilunasi.
“Seluruh tagihan pembelian material dari terdakwa Raga sudah lunas dan tidak ada lagi tunggakan pembayaran,” kata Riffa di hadapan majelis hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap fakta dalam perkara dugaan gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu tersebut.
(**)











