Palembang, Sumselupdate.com — Konten kreator asal Palembang, Rendy atau yang lebih dikenal dengan nama Rondoot, dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten mengenai perselisihan antara pihak PAUD Playing and Reading di Kabupaten Muaraenim dengan seorang fotografer yang kemudian diunggah melalui akun media sosial Rondoot.
Guru sekaligus pemilik PAUD Playing and Reading, Lista (54), bersama anaknya Elga (26) yang merupakan kepala sekolah PAUD tersebut, merasa keberatan terhadap sejumlah narasi dalam konten yang dinilai tidak menggambarkan persoalan secara utuh.
Keduanya merupakan warga Desa Suban Jeriji, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim.
Kuasa hukum Lista dan Elga, Sujaka Rizkiono, SH, MH, mengatakan persoalan tersebut pada awalnya merupakan kesalahpahaman terkait pembayaran jasa fotografi.
Menurutnya, komunikasi dan persoalan secara langsung dengan fotografer sebenarnya terjadi antara fotografer dengan Elga. Namun, dalam perkembangan persoalan di media sosial, nama Lista ikut dikaitkan meski menurut pihak keluarga dirinya tidak terlibat langsung dalam kesepakatan tersebut.
“Pada hari ini kami mendampingi klien kami membuat laporan terhadap salah satu konten kreator atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial,” ujar Sujaka, Senin (7/9/2026).
Sujaka menilai sejumlah konten yang diunggah tersebut berpotensi menggiring opini publik karena dinilai hanya menampilkan sudut pandang salah satu pihak.
“Menurut kami, persoalan ini seharusnya tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik. Ketika sebuah persoalan disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial, tentu ada dampak yang dapat ditimbulkan terhadap nama baik dan martabat seseorang,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari komunikasi mengenai harga jasa fotografi.
“Awalnya komunikasi yang terjadi adalah mengenai harga satu foto sebesar Rp20 ribu. Dalam pelaksanaannya, pihak kami telah menerima dan membayarkan sekitar Rp900 ribu untuk foto yang dipesan. Namun kemudian muncul persoalan mengenai adanya permintaan pembayaran jasa fotografer yang menurut klien kami sejak awal tidak pernah disampaikan atau disepakati,” jelasnya.
Menurut Sujaka, pihaknya juga mempertanyakan keterlibatan Lista dalam persoalan tersebut karena komunikasi dan kesepakatan dengan fotografer disebut dilakukan oleh Elga.
“Yang menjadi persoalan adalah ketika seseorang yang tidak secara langsung terlibat dalam kesepakatan justru ikut dikaitkan dan kemudian menjadi sasaran komentar maupun hujatan di media sosial. Ini yang menurut kami perlu diluruskan melalui proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kritik maupun penyampaian informasi kepada masyarakat selama informasi tersebut disampaikan berdasarkan fakta, proporsional, dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata adanya konten atau kritik. Yang kami persoalkan adalah ketika informasi yang belum tentu lengkap kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan seseorang, terlebih ketika dampaknya menyentuh kehormatan dan martabat orang tersebut,” katanya.
Sementara itu, Lista mengaku merasa terpukul setelah persoalan tersebut menjadi konsumsi publik di media sosial.
“Karena yang dituduhkan itu bukan kepada saya. Tetapi karena saya sudah terlanjur diviralkan, saya menjadi sasaran komentar dan hujatan. Hal itu membuat saya merasa sangat terpukul dan trauma,” ungkapnya.
Dilaporkan, Rondoot Siap Kooperatif
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar pelaporannya tadi malam atas konten yang diunggah pada 28 Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Rondoot mengaku baru mengetahui bahwa konten yang dibuatnya telah dilaporkan ke kepolisian.
Ia menyatakan siap bersikap kooperatif apabila nantinya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
“Terkait laporan ini saya baru tahu, tapi yang pasti saya kooperatif bila nanti dipanggil, dan tentu saya akan berkoordinasi dengan lawyer aku,” kata Rondoot.
Rondoot juga memberikan penjelasan mengenai konten perselisihan antara pihak PAUD dan fotografer tersebut.
Menurutnya, konten itu dibuat untuk menyuarakan keluhan yang disampaikan fotografer terkait persoalan pembayaran jasa.
“Kami tidak ada unsur apa-apa, cuma mau menegakkan kebenaran, enggak ada unsur mau mencari keuntungan atas itu. Seorang fotografer yang mengadukan haknya yang tidak dibayar,” ujarnya.
Rondoot menegaskan dirinya tidak bermaksud mencari keuntungan dari persoalan tersebut.
Di sisi lain, Lista dan Elga menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum serta menghormati seluruh mekanisme hukum yang berjalan.
Perkara tersebut kini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan dan memeriksa pihak-pihak terkait guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
(**)











