Merasa Difitnah Lewat Video Viral TikTok, Pengusaha Semen di Palembang Laporkan 4 Akun ke Polisi

Writer: - Minggu, 21 Juni 2026
Fenti Sukarti, bersama tim kuasa hukumnya, saat gelar konferensi pers, Minggu (21/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Merasa dirugikan akibat beredarnya video viral di media sosial TikTok yang menampilkan foto dan identitas dirinya, seorang pengusaha di Palembang, Fenti Sukarti (37), melaporkan empat akun media sosial ke Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut dibuat Fenti di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (18/6/2026), terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Read More

Hal itu disampaikan Fenti didampingi tim kuasa hukumnya dari Victory Law Office saat menggelar konferensi pers di Palembang, Minggu (21/6/2026).

Empat akun yang dilaporkan masing-masing bernama @FORUVIR, @NYARINGKANAJA, @SUARAKEADILAN79 dan @PBRngabari.

Menurut Fenti, akun-akun tersebut mengunggah video yang menampilkan foto dirinya disertai narasi yang dinilai tidak benar, mengandung fitnah, dan berpotensi menggiring opini publik.

“Video tersebut tidak benar dan sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baik saya. Perkara yang sedang saya hadapi masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun foto dan nama saya sudah diviralkan dengan narasi yang menyudutkan,” ujar Fenti.

Fenti menjelaskan, video tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan seseorang berinisial LL ke Polrestabes Palembang pada 2025 lalu.

Ia menegaskan hingga saat ini proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan dan dirinya masih berstatus sebagai terlapor.

Karena itu, ia menilai penyebaran video dengan narasi yang seolah-olah menyatakan dirinya bersalah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Proses hukumnya masih berjalan. Saya juga kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Yang saya pertanyakan, mengapa ada video yang beredar seolah-olah saya sudah terbukti melakukan tindak pidana,” katanya.

Fenti yang diketahui merupakan pemilik perusahaan distribusi semen itu mengaku baru mengetahui adanya video viral tersebut pada Senin (16/6/2026) saat berada di rumah.

Ia menilai konten yang beredar tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga keluarga besar serta perusahaan yang dipimpinnya.

Dalam kesempatan itu, Fenti juga menjelaskan bahwa dirinya dan pelapor LL sebelumnya memiliki hubungan baik, bahkan pernah menjalin kerja sama bisnis.

Menurutnya, LL merupakan mitra usaha yang menyertakan modal dalam perusahaan miliknya. Namun di tengah perjalanan, kerja sama tersebut berakhir setelah LL memutuskan menghentikan kemitraan secara sepihak.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, saya berencana mengembalikan seluruh modal yang disertakan. Namun sebelum proses itu selesai, justru muncul laporan dan kemudian video-video yang memojokkan saya,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Fenti, Mahar Dikoe SH MH CRA, menegaskan laporan terhadap empat akun media sosial tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Menurutnya, setiap orang harus menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.

“Klien kami saat ini masih berstatus terlapor dan belum pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Namun video yang beredar justru menggambarkan seolah-olah klien kami telah terbukti melakukan tindak pidana. Ini yang kami nilai merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami,” kata Mahar.

Ia menambahkan, selain berdampak terhadap reputasi pribadi, penyebaran konten tersebut juga berpotensi merugikan nama baik keluarga dan perusahaan yang dipimpin kliennya.

Karena itu, pihaknya berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral maupun profesional. Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts