Dituduh Bandar Narkoba Hingga Polisi Mendatangi Rumahnya, Irawan Laporkan OTD ke Polisi

Penulis: - Senin, 16 Desember 2024
Tak terima sudah difitnah atas informasi yang tidak benar, Irawan (30), membuat laporan polisi.

Palembang, Sumselupdate.com Tak terima sudah difitnah atas informasi yang tidak benar, Irawan (30), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sepakat Jaya, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang, melaporkan seseorang yang belum diketahui identitasnya, yang diduga informan atau Cepu.

Laporan tersebut dibuat korban terkait pencemaran nama baik ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (16/12/2024) sore, dengan didampingi kuasa hukumnya, Iswandi Manday SH.

Bacaan Lainnya

Ditemui usai membuat laporan, Irawan menceritakan awal mula kejadian tersebut diketahui dari rekaman CCTV, pada Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 13.41 WIB. Dimana terlapor memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa ia adalah seorang bandar Narkoba jenis Shabu sampai memperlihatkan video rumah korban.

Akibat memberikan informasi yang tidak benar itu, Irawan mengakui kediamannya didatangi pihak kepolisian, bahkan tak hanya sekali melainkan dua kali.

“Kami tidak mempermasalahkan pihak kepolisian, karena sudah sesuai SOP. Namun, yang jadi masalah itu orang yang memberikan informasi kepada pihak polisi yang identitasnya kami belum tahu,” ungkap Irawan.

Baca juga : Kades Sukaraja OKUS Laporkan Mantan Bendahara Desa ke Polda Sumsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Lantaran rumahnya sudah di datangi pihak kepolisian, Irawan dan keluarga merasa sangat dirugikan lantaran ia juga memerangi barang haram Narkoba. “Ini fitnah, dampaknya sangat luar biasa. Justru, kami memerangi orang-orang yang berkecimpung dengan Narkoba,” tutupnya.

Sementara kuasa hukum korban, Iswandi Manday SH, menjelaskan terhadap masalah ini tujuannya memberikan efek jera kepada terlapor.

“Saya juga berpesan kepada pihak kepolisian jika mendapatkan informasi seperti itu jangan langsung mendatangi kerumah, bisa dikroscek dulu kepada masyarakat setempat, RT, Lurah bahkan Camatnya. Video rekaman CCTV juga akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dijadikan sebagai alat bukti penyeledikan,” tukasnya.

Baca juga : Perkara Pencemaran Nama Baik Rektor di Palembang Dihentikan

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan pelapor atas nama Irawan, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP.

“Laporan atas Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310,” singkatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.