Palembang, Sumselupdate.com – Muhammad Fikri Abdillah (20) resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke SPKT Polrestabes Palembang pada 24 April 2025 lalu.
Laporan itu dibuat setelah akun Facebook miliknya diduga diretas dan digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk menyebarkan ancaman pembunuhan dan hinaan terhadap seseorang bernama Muhammad Zayyan Sakha.
Dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, Fikri mengatakan peristiwa kejadian yang dialaminya baru diketahui pada 19 April 2022 lalu.
Saat itu dirinya ingin membuka Facebook miliknya, namun sudah ada postingan yang tidak baik yakni menghina seseorang bernama Muhammad Zayyan Sakha dan juga mengancam akan membunuhnya.
“Tapi itu bukan saya yang buat, akun FB saya sudah di hack orang. Memang sebelumnya saya pernah memberikan pasword FB saya kepada seseorang yang bilang teman dekat Zayyan, rupanya orang itu sudah mencemarkan nama baik saya,” jelas Fikri, pada Selasa (17/6/2025) malam.
Dalam keterangannya, Fikri menyampaikan bahwa postingan di FB yang mengatasnamakan dirinya itu tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.
“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” harapnya.
Dengan telah dibuatnya laporan polisi, Muhammad Fikri Abdillah berharap kejadian yang menimpanya dapat segera ditindak lanjuti pihak kepolisian, sehingga dapat meringkus pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Semoga pelaku dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Untuk laporan yang dibuat pelapor atau korban telah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain. (**)











