Kuras Isi Rumah Hingga Korban Rugi Puluhan Juta, Ini Tampang Pelaku Pencurian di Perum OPI Jakabaring

Writer: - Senin, 20 Juli 2026
Pelaku pencurian dengan pemberatan inisial KM, saat berada di Polrestabes Palembang, Senin (20/7/2026). (Sumselupdate.com/Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Satu tahun lebih jadi buronan polisi, akhirnya pelaku pencurian dengan pemberatan inisial KM (38), ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum Pimpinan Kasubnit Opsnal Ipda Popay, pada Jumat (17/7/2026) malam.

Warga jalan Perum OPI, Lorong Anggrek II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, ditangkap petugas saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan KM terjadi pada Senin 30 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Pepaya Raya, Perum OPI 5, Kelurahan 15 Uu, Kecamatan Jakabaring Palembang. Dimana beberapa hari sebelumnya korban yakni Ikhsan Minarni bersama keluarganya pergi ke kota Pagar Alam, dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Setelah korban bersama keluarga tiba di Pagar Alam, di waktu kejadian tersebut korban mengecek rekaman CCTV yang terpasang dirumahnya melalui Handphone. Ketika dilihat, betapa paniknya korban, melihat pintu terali depan terbuka dan terlihat ada dua orang laki-laki melakukan pencurian dirumahnya.

Mengetahui peristiwa itu korban pun menelepon tetangganya untuk mengecek rumahnya. Ketika dicek benar saja rumah korban telah dimasuki oleh pencuri yang telah berhasil kabur membawa barang berharga di dalam rumah.

Kemudian korban pun pulang ke rumah untuk mengecek barang-barang yang hilang, dan diketahui bahwa satu unit Laptop merk Acer warna silver, dua unit HP Merk 9A warna biru dan merk OPPO A1K warna hitam sudah hilang.

Tak hanya itu, pelaku juga mencuri satu unit PS3, satu buah jam tangan merk Smartband UHW8, satu buah jam tangan merk Smartband Xiaomi 8, satu  helai kain songket, satu buah gitar merk Yamaha, satu helai jaket levis, dua buah tas Backpack, satu unit sepeda motor merk Suzuki Skywave warna hitam BG-2764-RB, dan satu unit TV merk LG 43 Inc.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Benar pelaku DPO atas kasus pencurian yakni KM sudah berhasil kita tangkap, setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku cukup lama,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, pada Senin (20/7/2026).

Untuk pelaku sendiri, menurut Musa Jedi, ditangkap pihaknya khususnya unit Pidum, saat berada di kediamannya dan tanpa perlawanan. “Masih ada satu pelaku lain, identitas sudah kita kantongi dan masih kita buru,” jelasnya.

Selian mengamankan pelaku, anggota unit Pidum juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah Flashdisk berisi rekaman kejadian, satu buah buku BPKB sepeda motor suzuki Skywave BG-2764-RB, satu lembar STNK sepeda motor suzuki Skywave BG-2764-RB, satu buah Kotak HP Merk 9A warna biru, satu buah Kotak HP Oppo A1K warna hitam dan satu buah kotak jam tangan merk Smartband Xiaomi 8.

“Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 477 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 363 UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun,” tutupnya tegas.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts