Pagaralam, Sumselupdate.com – Kasus pencurian material kusen yang membuat seorang pemilik depot kehilangan sejumlah daun jendela dan pintu akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan berhasil mengungkap perkara tersebut setelah penyelidikan berkembang dari pengusutan kasus lain. Informasi dari seorang terduga pelaku yang lebih dahulu diamankan polisi mengarah kepada Muhammad Sahadi alias Nanda.
Nanda kemudian diamankan tim gabungan di kediamannya di kawasan Karang Dapo Baru, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasus pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah depot kusen di Jalan Serma Somad Gang Nangka, Perumahan Citra Residence, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Korban, Muhidin (60), seorang petani/pekebun, saat datang ke depot miliknya mendapati sejumlah material yang sebelumnya disandarkan di samping depot telah hilang.
Material yang raib terdiri dari dua daun jendela lengkap dengan kaca, dua daun jendela tanpa kaca, serta satu daun pintu.
Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada tetangganya. Dari keterangan yang diperoleh, korban mengetahui material tersebut diduga telah diambil oleh seseorang.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Laporan polisi kemudian dibuat di Polsek Pagaralam Selatan pada 7 Agustus 2026 dengan nomor LP/B/15/VIII/2026/SPKT/Polsek Pagaralam Selatan/Polres Pagaralam/Polda Sumsel.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro S.IK melalui Kasi Humas AKP Yohan Wiranata SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian.
Menurut Yohan, penyidikan berkembang setelah polisi mengamankan seorang terduga pelaku dalam perkara lain.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian. Dari hasil pengembangan terhadap seorang terduga pelaku, polisi mendapatkan informasi mengenai keterlibatan sejumlah orang dalam pencurian tersebut,” ujar Yohan.
Berawal dari Pengungkapan Kasus Lain
Terungkapnya kasus pencurian material kusen tersebut bermula pada Kamis (6/8/2026).
Saat itu, Unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan terhadap sebuah perkara. Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi mengamankan seorang terduga pelaku bernama Fauzan alias Aan Borero di kediamannya.
Fauzan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pagaralam Utara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi bahwa Fauzan diduga melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya, yakni Ronald, Selpi dan Muhammad Sahadi alias Nanda.
Informasi tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri keterkaitan para terduga pelaku dengan kasus pencurian material kusen yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pagaralam Selatan.
Jajaran kepolisian selanjutnya melakukan koordinasi lintas unit dan polsek untuk memastikan keberadaan para terduga pelaku yang disebut dalam hasil pengembangan.
Nanda Ditangkap Tengah Malam
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan Muhammad Sahadi alias Nanda.
Penangkapan tersebut dilakukan Kapolsek Pagaralam Utara Iptu M. Dea Fajrul Falah S.Tr.K bersama Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Andi Wijaya SE, Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek Pagaralam Utara bersama Unit Reskrim, serta Unit Opsnal Polres Pagaralam.
Nanda diamankan di kediamannya yang berada di kawasan Karang Dapo Baru, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Selanjutnya yang bersangkutan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Yohan.
Barang Bukti Daun Jendela dan Pintu Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah material bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti itu terdiri dari dua daun jendela beserta kaca, dua daun jendela tanpa kaca, serta satu daun pintu.
Seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian pencurian yang dilaporkan korban.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses hukum perkara tersebut.
Perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi dengan sangkaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Tahun 2023.
“Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan JPU. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Yohan.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa kasus kehilangan material bangunan dengan kerugian sekitar Rp2 juta itu berkembang setelah polisi menemukan keterkaitan dengan perkara lain.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(**)











