Palembang, Sumselupdate.com – Nasib apes dialami Ujang M (47). Niat hati membelikan laptop untuk anaknya, uang tunai Rp15 juta yang dibawanya justru raib dicuri saat dirinya tertidur di sebuah mushola di kawasan Pasar Intel Jakabaring, Palembang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Mushola Albaria, Pasar Intel Jakabaring, Palembang, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 03.38 WIB.
Saat kejadian, korban tengah tertidur dan menyimpan uang tunai tersebut di dalam tas. Tanpa disadari korban, pelaku mengambil tas miliknya dan membawa kabur uang yang telah dipersiapkan untuk membeli laptop anaknya.
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku.
Setelah menerima laporan korban, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan pelaku yang diketahui berinisial KSM (48).
Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu (30/8/2026) saat berada di kawasan Lorong Garuda, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.
Dengan tertunduk, KSM kemudian digelandang ke Polrestabes Palembang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, setelah kita mendapatkan laporan dari korban terkait aksi Curat, anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku,” ungkap Jedi, Selasa (1/9/2026) pagi.
Menurut Jedi, polisi terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengetahui keberadaan KSM.
“Pelaku kita amankan saat berada di Lorong Garuda, Kecamatan SU I, Palembang tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu tas selempang merek Eiger warna biru milik korban.
Kemudian satu STNK sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi BG 3655 ABT warna merah marun tahun 2017, satu kartu ATM Bank Mandiri milik korban, satu bilah senjata tajam berupa pisau garpu, serta satu unit handphone merek Redmi warna putih.
Jedi mengatakan, KSM hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian atau TKP lain yang berkaitan dengan pelaku.
“Hingga kini pelaku KSM masih diperiksa oleh petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dikembangkan, terkait adanya dugaan TKP lain,” tutupnya.
Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 477 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(**)











