Palembang, Sumselupdate.com – Satlantas Polrestabes Palembang kembali memberlakukan penilangan manual di sejumlah ruas jalan di Kota Palembang, dengan skala prioritas terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran fatal.
Pelanggaran fatal yang menjadi sasaran penindakan yakni yang berpotensi menyebabkan kecelakaan maupun membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, mengatakan tilang manual bukan dilakukan secara sembarangan terhadap seluruh pelanggaran lalu lintas.
“Untuk tilang manual sudah berjalan dengan penindakan skala prioritas yang potensial kecelakaan fatalitas dan menggunakan plat palsu karena tidak terdeteksi kamera etle,” tegasnya.
Menurutnya, petugas di lapangan akan memprioritaskan pelanggaran yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.
“Penindakan dengan tilang manual dilakukan secara skala prioritas. Yang menjadi sasaran adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, terutama yang dapat menimbulkan fatalitas dan membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” kata Hendyanto.
Penerapan tilang manual tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.
Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan surat telegram terkait petugas dan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas serta surat perintah personel penindakan pelanggaran lalu lintas Polrestabes Palembang.
Baca juga: Awas! Polres Pagaralam Masih Terapkan Tilang Manual, Ini Pelanggaran yang Langsung Ditindak
Sejumlah pelanggaran yang masuk dalam skala prioritas penindakan di antaranya penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta menggunakan ponsel ketika berkendara.
Selain itu, petugas juga dapat menindak pengendara yang tidak melengkapi kendaraan sesuai ketentuan maupun kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut bukan hanya persoalan administrasi. Ada yang secara langsung dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Karena itu, keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam penindakan,” jelasnya.
Penggunaan ponsel saat berkendara juga menjadi perhatian karena dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Begitu pula dengan melawan arus dan balap liar yang dapat menciptakan situasi berbahaya bagi pengendara lain.
Sementara itu, penggunaan helm tetap menjadi salah satu perhatian utama petugas. Helm bukan sekadar kelengkapan berkendara, tetapi merupakan bagian penting dari perlindungan keselamatan pengendara dan penumpang sepeda motor.
Baca juga: Benarkah Pengendara Belum Bayar Pajak Ditilang di SPBU? Ini Penjelasan Satlantas Palembang
AKBP Hendyanto menegaskan, penegakan hukum lalu lintas tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada masyarakat.
Menurutnya, penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan.
“Tujuan akhirnya bukan berapa banyak tilang yang dikeluarkan. Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas dan angka kecelakaan bisa ditekan,” katanya.
Kebijakan ini sejalan dengan arah penegakan hukum lalu lintas nasional yang tetap mengoptimalkan ETLE, sementara tilang manual digunakan secara terbatas dan situasional untuk pelanggaran tertentu yang berisiko tinggi.
Korlantas Polri pada 2026 juga menegaskan bahwa tilang manual dapat digunakan untuk pelanggaran yang dinilai paling berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus.
Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menganggap keberadaan ETLE sebagai alasan untuk mengabaikan aturan ketika tidak melihat kamera di jalan.
Sebab, pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas tetap dapat ditindak sesuai ketentuan.
Satlantas Polrestabes Palembang juga mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan surat dan kendaraan sebelum beraktivitas di jalan raya.
Pengendara diminta mematuhi rambu serta marka jalan, menggunakan perlengkapan keselamatan, dan tidak mengutamakan kecepatan dibanding keselamatan.
“Patuhi aturan, lengkapi surat kendaraan dan utamakan keselamatan di jalan. Jangan sampai karena ingin cepat sampai tujuan, justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” imbaunya.
Kasat Lantas Polrestabes, Palembang berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas tumbuh bukan hanya karena takut ditilang.
Tetapi karena memahami bahwa setiap aturan dibuat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan.
“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai pengguna jalan,” tutupnya. (**)











