Pagaralam, Sumselupdate.com – Polres Pagaralam memastikan penerapan tilang manual masih berlaku secara terbatas sebagai langkah tegas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.
Penindakan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan hanya menyasar pelanggaran kasat mata yang memiliki potensi tinggi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui materi sosialisasi yang dipublikasikan Polres Pagaralam. Dalam imbauan itu dijelaskan bahwa tilang manual diterapkan secara selektif dan situasional terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan meliputi penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, melawan arus, hingga berkendara secara ugal-ugalan.
Keempat jenis pelanggaran tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Yohan Wiranata, S.H., mengatakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan aspek keselamatan masyarakat.
“Tilang manual diberlakukan secara terbatas, selektif, dan situasional. Sasaran kami adalah pelanggaran yang kasat mata serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujar AKP Yohan.
Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap pelanggaran berisiko tinggi merupakan bagian dari komitmen Polres Pagaralam dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Menurutnya, setiap penindakan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalisme.
“Polres Pagaralam akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang mengancam keselamatan. Keselamatan adalah kebutuhan, bukan pilihan. Karena itu kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Polres Pagaralam juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi tilang, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan dalam melindungi diri sendiri maupun orang lain.
Dengan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, diharapkan angka kecelakaan di wilayah Kota Pagaralam dapat terus ditekan sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
(**)










