JPU dan Hakim yang Proses Perkara Ajun di Kasus Penganiayan Dilaporkan Pidana

Writer: - Sabtu, 19 September 2026
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Untuk Keadilan atau AAUK melaporkan jaksa dan tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Aliansi Advokat Untuk Keadilan atau AAUK melaporkan jaksa dan tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang terkait proses persidangan dengan terdakwa Junaidi alias Ajun.

Pelaporan itu menyusul hukuman ringan 8 bulan kurangan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ajun atas persangkaan penganiayaan yang sempat viral terhadap sopirnya sendiri.

Read More

Laporan polisi yang dibuat ke SpKT Polda Sumsel itu, atas dugaan pelanggaran pasal 278 KUHP tentang penyesatan proses peradilan.

Laporan pertama dibuat di SPKT Polda Sumsel pada (13/09) dengan nomor LPB/1542/IX/2026/SPKT. Dalam laporan tersebut, Aliansi melaporkan JPU dalam persidangan tersebut berinisial SS.

Kemudian pada Sabtu, (19/09), Aliansi kembali membuat laporan pidana dengan pasal serupa terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Bukan Begal, Pria Ditemukan Luka Parah di Jalan Pagaralam-Lahat Diduga Jadi Korban Penganiayaan

‎Pelapor tehadap majelis hakim, Abu Karim Tamem SH mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah hal yang menurut pihaknya perlu diperiksa, terutama dalam agenda pembuktian pada 13 Agustus 2026 dan tuntutan pada 3 September 2026.

“Salah satu yang dipersoalkan adalah barang bukti berupa potongan kayu sekitar 20 sentimeter. Menurut kami, ukuran tersebut tidak sesuai dengan kayu yang disebut korban digunakan dalam aksi penganiayaan yang viral, “ucapnya didampingi Yopi Eprizal SH, MSi, Sabtu.

Afdal Azmi Djambak SH anggota aliansi sekaligus penasihat hukum korban Ihza Prasetya juga mempertanyakan tidak diputarnya rekaman video yang mereka sebut memperlihatkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ajun.

Afdal mengatakan, rekaman tersebut penting untuk menguji keterangan terdakwa yang disebut mengaku hanya memukul korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu kecil.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Sumsel, Dugaan Penganiayaan di Yayasan Rehabilitasi Palembang Diminta Diusut

‎Sementara menurut Aliansi, korban sebelumnya menyebut dirinya dipukul menggunakan kayu berukuran cukup besar dan panjang sekitar 15 kali.

‎“Dengan tidak memutar dan menyaksikan rekaman video tersebut dan mengamini keterangan terdakwa, maka sudah patut diduga JPU dan majelis hakim menunjukkan kecenderungan memihak,” kata Afdal.

Aliansi juga menyoroti vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Junaidi, ST alias Ajun. Selain itu, mereka juga meminta lembaga terkait memeriksa jaksa dan majelis hakim yang mereka laporkan.

Untuk jaksa, mereka meminta Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan serta Komisi Kejaksaan melakukan pemeriksaan.

Sedangkan terhadap majelis hakim, Aliansi meminta Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Aliansi menegaskan laporan pidana tersebut dibuat dengan harapan seluruh proses penegakan hukum dalam perkara tersebut dapat diperiksa secara transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.

Terkait itu Kasi Intel Kejari Palembang Dr. Mochammad Ali Rizza yang dikonfirmasi terkait dengan permasalahan tersebut menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi dulu dengan Kasi Pidum Kejari.

‎”Sebentarnya, saya tanyakan dulu dengan Kasdum (Kasi Pidum),” ucapnya.

Sementara itu, Jubir PN Palembang yang dikonfirmasi Khoiri Akhmadi SH MH yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait pelaporan tersebut. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts