Geger Kontrakan di Pagaralam, Polisi Temukan 18,47 Gram Shabu, Satu Pelaku Melarikan Diri

Writer: - Selasa, 1 September 2026
Tersangka Adi Saputra dan barang bukti diamankan petugas. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam,Sumselupdate.com – Kecurigaan warga terhadap sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, akhirnya mengantarkan polisi pada temuan 18,47 gram shabu.

Dari penyelidikan yang dilakukan Minggu malam, 30 Agustus 2026, seorang pria bernama Adi Saputra (33) diamankan, sementara seorang lainnya berhasil melarikan diri.

Read More

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Satres Narkoba Polres Pagaralam untuk membongkar aktivitas yang diduga berlangsung di balik pintu kontrakan tersebut.

Laporan menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Dua pria kemudian terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan.

Ketika petugas mendekat, situasi berubah. Salah seorang pria langsung melarikan diri. Polisi kemudian berhasil mengamankan Adi Saputra.

Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka dan tempat tertutup lainnya. Dari penguasaan Adi, petugas menemukan sebuah tas hitam merek Forester yang berisi dua paket shabu dengan berat bruto 18,47 gram.

Polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Feloz Mangga dan dua lembar tisu.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima S.Tr.K, didampingi Plt Kasi Humas Iptu Riyanto MM, membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Agung. Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan,” ujar Dohan.

Menurutnya, keberadaan dua pria di lokasi semakin menguatkan kecurigaan petugas hingga dilakukan penindakan.

“Ketika dihampiri, satu orang melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan,” katanya.
Adi kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagar Alam bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif metamfetamina atau shabu.

Polisi menetapkan Adi sebagai tersangka dan menyebut statusnya sebagai pengedar. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Jumlah shabu yang ditemukan menjadi bagian penting dalam perkara ini karena berat barang bukti mencapai lebih dari lima gram.

Penyidik kini tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap asal-usul narkotika tersebut dan pihak lain yang diduga berkaitan.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti maupun aktivitas peredaran narkotika ini,” tegas Dohan.

Sementara itu, pria yang melarikan diri saat polisi melakukan penindakan masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Penyidik Satres Narkoba telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, tes urine, pemeriksaan kesehatan, penyitaan barang bukti, serta pengujian awal. Barang bukti juga dikirim untuk pemeriksaan laboratorium di Bidlabfor Polda Sumatera Selatan.

Polisi selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses tahap pertama.

Dari sebuah laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba, penyelidikan kini berkembang menjadi perkara dengan barang bukti belasan gram sabu. Namun, pengungkapan tersebut belum berhenti pada satu tersangka.

Polisi masih memburu potongan lain dari rantai peredaran narkotika itu—termasuk sosok yang melarikan diri dan kemungkinan jaringan di balik 18,47 gram sabu yang ditemukan malam tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts