1,5 Kg Shabu Disimpan dalam Boks Motor, Pria di Muba Diciduk Polisi

Writer: - Jumat, 28 Agustus 2026
Tersangka SS digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di Mapolres Musi Banyuasin setelah ditangkap terkait dugaan peredaran narkotika jenis shabu seberat 1,5 kilogram, Jumat (28/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial SS (41) yang diduga membawa sabu seberat 1,5 kilogram.

SS, warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Lubuklinggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu.

Read More

Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Muba melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setelah personel melakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial SS (41), warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, beserta barang bukti jenis shabu seberat 1,5 kg,” kata Adik dalam konferensi pers di Mapolres Muba, Jumat (28/8/2026).

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono menunjukkan barang bukti narkotika jenis shabu dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Muba, Jumat (28/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Saat berada di lokasi, petugas mendapati SS melintas menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat. Polisi kemudian menghentikan dan mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan paket yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam boks sepeda motor.

Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu,” ujar Adik.

Saat ini, SS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts