AMPB Bakal Kembali ke DPR 15 Desember, Tagih Janji Pengesahan RUU Perampasan Aset

Writer: - Kamis, 27 Agustus 2026
Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto saat audiensi dengan pimpinan DPR RI di Gedung Abdul Muis, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]

Jakarta, Sumselupdate.com – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memastikan bakal kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026. Kedatangan tersebut untuk menagih komitmen DPR terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan itu disampaikan aktivis AMPB, Teguh Istiyanto, dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Read More

Dalam audiensi tersebut, Teguh menyampaikan bahwa masyarakat akan terus mengawasi kinerja DPR sebagai lembaga yang menerima mandat dari rakyat.

Menurutnya, DPR memiliki tanggung jawab untuk menjalankan amanah masyarakat, termasuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan serta produk legislasi.

“Kami akan monitor dan kami minta untuk kami diayomi, dilayani, disejahterakan, dan dijamin kelangsungan hidupnya,” ujar Teguh di hadapan pimpinan DPR.

AMPB Siapkan Aksi 15 Desember

Teguh kemudian menyinggung komitmen DPR mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia merujuk pada pernyataan dalam Sidang Paripurna DPR yang menyebut pembahasan regulasi tersebut ditargetkan selesai pada Desember 2026.

Atas dasar itu, AMPB menetapkan 15 Desember 2026 sebagai momentum untuk kembali mendatangi DPR dan menagih realisasi komitmen tersebut.

“Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini. Kami menunggu. Ya, sepakat ya? Kita bikin posko satu minggu sebelumnya seperti hari ini,” tegas Teguh.

Ia menegaskan, rencana kedatangan AMPB pada Desember bukan semata-mata untuk menggelar aksi, melainkan untuk memastikan kesepakatan yang telah disampaikan dalam audiensi benar-benar ditindaklanjuti.

Akan Pantau Komitmen DPR

AMPB meminta DPR memberikan kepastian terkait proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Kelompok masyarakat tersebut menilai penyelesaian regulasi itu menjadi salah satu hal yang perlu terus dikawal publik.

Teguh juga menyampaikan bahwa AMPB akan kembali melakukan pemantauan menjelang 15 Desember 2026. Bahkan, ia menyebut rencana pembentukan posko sekitar satu pekan sebelum aksi sebagai bagian dari persiapan untuk mengawal tuntutan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Teguh turut mengaitkan hasil yang akan diperoleh pada 15 Desember dengan keberlanjutan kepemimpinan di DPR.

“Kita di tanggal 15 Desember kita akan datang lagi, akan menagih dari kesepakatan ini. Entah itu jenengan mundur atau jenengan lanjut, tergantung tanggal 15 Desember tersebut,” pungkas Teguh.

Dengan demikian, 15 Desember 2026 menjadi tanggal yang disebut AMPB sebagai momentum untuk kembali mendatangi DPR RI dan menagih komitmen mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Rencana tersebut disampaikan dalam audiensi AMPB bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts