Pagaralam, Sumselupdate.com – Polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah pondok kawasan Gunung Agung, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pagaralam mengamankan seorang pria berinisial Yurdania bin Marwan Akip (35), warga Kelurahan Agung Lawangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,86 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan telepon seluler yang ditemukan saat penggeledahan.
Yurdania diamankan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang sebelumnya dilaporkan masyarakat kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima, didampingi Kasubsi Penmas Penda Neni Dianti SE, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Berawal dari laporan masyarakat bahwa pondok tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Dohan.
Polisi Temukan 24 Paket Shabu
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi pondok tersebut dan mengamankan Yurdania untuk menjalani pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam merek Kasider.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berukuran besar yang berisi 24 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 11,86 gram.
Selain shabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital berwarna silver dan satu unit telepon seluler merek Infinix warna ungu.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka. Selain 24 paket shabu, kami juga mengamankan timbangan digital dan handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka,” kata Dohan.
Keberadaan 24 paket shabu dan timbangan digital menjadi perhatian penyidik karena barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan tersangka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.
Tersangka Positif Metamfetamina
Selain mengamankan barang bukti narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap Yurdania.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka dinyatakan positif mengandung metamfetamina atau zat yang terkandung dalam shabu.
Dalam perkara tersebut, Yurdania ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan peran sebagai pengedar.
“Untuk hasil pemeriksaan urine, tersangka positif metamfetamina. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Dohan.
Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-32/VIII/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagaralam/Polda Sumsel tertanggal 17 Agustus 2026.
Polisi Telusuri Asal Shabu
Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul 24 paket shabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Penyidik juga telah melakukan sejumlah tahapan penanganan perkara, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine dan kesehatan, tes awal barang bukti, pengujian di Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi dan tersangka hingga gelar perkara.
Atas kasus tersebut, Yurdania disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
“Perkara ini masih kami kembangkan. Kami akan melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan JPU untuk tahap pertama, sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan barang tersebut,” ujar Dohan.
Polres Pagaralam memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri sumber 11,86 gram shabu yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai peredarannya.
“Yang paling penting, kami akan terus melakukan pengembangan perkara. Tidak berhenti pada tersangka yang diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Dohan.
(**)











