Muaraenim, Sumselupdate.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meninjau kesiapan Rumah Sakit KIM Muaraenim dalam menghadapi implementasi kebijakan pelayanan kesehatan berbasis Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK), Reformasi Pembayaran Berbasis Kompetensi (RBKP), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), serta Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peninjauan tersebut dilakukan melalui kegiatan Advokasi Uji Coba RBKP, iDRG, dan KRIS yang berlangsung di RS KIM, Muaraenim, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan dihadiri Tim Verifikasi dan Validasi yang terdiri dari perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim, serta BPJS Kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur RS KIM dr. Ayu Aryani, MARS, memaparkan berbagai aspek kesiapan rumah sakit dalam mendukung penerapan RBKP, iDRG dan KRIS.
Paparan tersebut meliputi ketersediaan kamar dan tempat tidur, luas bangunan, hingga kesiapan pelayanan medis yang tersedia di RS KIM.
Selain kesiapan sarana dan pelayanan, RS KIM juga menyampaikan perkembangan sistem teknologi informasi dalam mendukung Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi (SRBK).
Dari sisi sistem, RS KIM telah menerapkan full bridging atau integrasi otomatis antara Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan sistem e-klaim. Menurut pihak rumah sakit, proses integrasi tersebut telah berjalan tanpa kendala.
Kesiapan sistem teknologi informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersiapkan RS KIM untuk mendukung pelaksanaan RBKP, iDRG dan KRIS.
Dalam sesi pembahasan, Tim Verifikasi dan Validasi memberikan sejumlah tanggapan serta masukan terhadap aspek kesiapan rumah sakit.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan RI dr. Obrin Parulian, M.Kes., memberikan respons positif terhadap paparan dan perkembangan persiapan yang dilakukan RS KIM.
Berdasarkan hasil persiapan dan progres yang telah dilakukan, RS KIM dinilai siap untuk melaksanakan RBKP, iDRG dan KRIS ke depan.
Meski demikian, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi untuk mengidentifikasi sejumlah aspek yang masih perlu disempurnakan.
RS KIM bersama pihak terkait selanjutnya menyiapkan langkah tindak lanjut agar seluruh persyaratan dan kesiapan implementasi dapat dipenuhi secara optimal.
Melalui koordinasi antara RS KIM, Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Muaraenim, persiapan penerapan RBKP, iDRG dan KRIS diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Implementasi berbagai kebijakan tersebut diharapkan turut mendukung peningkatan mutu, efektivitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Muara Enim dan wilayah sekitarnya.
(**)







