Innova Reborn Plat Jakarta Dibuntuti di Palembang, 2 Kurir Ditangkap Bawa 1 Kg Shabu

Writer: - Selasa, 29 September 2026
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel membuntuti Toyota Innova Reborn yang diduga membawa shabu sebelum dilakukan penindakan di kawasan Jalan Sumpah Pemuda, Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis shabu seberat sekitar 1 kilogram di Kota Palembang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir. Keduanya yakni Reza Paisal, warga Jalan Peltu Yusuf, Ulak LK II, Desa Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Mada, warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Read More

Penangkapan berlangsung di Jalan Sumpah Pemuda, Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan sebuah mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih dengan nomor polisi B 1197 RXX.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap kendaraan yang dimaksud.

Menurut Yulian, petugas akhirnya menemukan mobil tersebut melintas di kawasan Jalan Sumpah Pemuda.

“Mobil Toyota Innova Reborn warna putih B 1197 RXX itu ditemukan petugas melintas di Jalan Sumpah Pemuda,” kata Yulian.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut sebelum menghentikannya. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik berwarna hitam di bawah kursi penumpang sebelah kiri pengemudi. Di dalam plastik tersebut terdapat satu paket besar yang diduga narkotika jenis shabu, dibungkus menggunakan plastik teh China berwarna hijau.

Saat kendaraan dihentikan, Mada disebut berada di kursi penumpang, sementara Reza Paisal berada di kursi pengemudi.

“Dari temuan itu kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna penyidikan dan pengembangan,” ujar Yulian.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal dan tujuan barang terlarang tersebut.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumsel.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts