Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengolahan JDIH yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual, Selasa (29/09).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, bersama jajaran Tim Kerja Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkum Sumsel mengikuti kegiatan di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H.
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Yenti Kristina Dewi menyampaikan bahwa pedoman ini disusun untuk memperkuat standar layanan agar penyelenggaraan literasi hukum dan JDIH di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga seluruh anggota JDIHN dapat berjalan secara konsisten, terukur, bermutu, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Sementara Pustakawan Ahli Madya BPHN, Katarina Rosariani berfokus pada target standar layanan dan peningkatan diseminasi informasi hukum melalui infografis serta videografis digital. Penyebarluasan konten visual hukum tersebut dirancang sederhana dan informatif, disediakan secara cuma-cuma melalui portal resmi JDIH dan media sosial dengan batas penyelesaian maksimal lima hari kerja, serta diperkuat mekanisme audit mutu berkala dan survei kepuasan pengguna.
Di lain kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa penguatan standar layanan JDIH merupakan langkah strategis dalam menjamin keterbukaan informasi dan literasi hukum bagi publik.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Bersama Ditjen AHU Bahas Perkara dan Optimalisasi Layanan Fidusia
“Akses terhadap regulasi dan literasi hukum yang akurat adalah hak masyarakat. Melalui standardisasi dan penyajian materi hukum yang lebih visual serta adaptif terhadap era digital, JDIH Kanwil Sumsel diharapkan mampu menjadi rujukan utama yang memudahkan publik memahami hukum secara menyeluruh,” ujar Maju. (**)
Baca juga: Kemenkum Sumsel Ikuti DSK Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum







