Polisi Gerebek Rumah Pria di Pagaralam, Shabu 5,27 Gram Ditemukan di Celana dan Balkon

Writer: - Kamis, 24 September 2026
Personel Satres Narkoba Polres Pagaralam mengamankan seorang pria berinisial H beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,27 gram dalam pengungkapan kasus di kawasan Selibar. (Foto: Dok. Polres Pagaralam)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagaralam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (42), Selasa (22/9/2026) malam. Dari tangan dan rumah yang bersangkutan, petugas menyita barang bukti shabu dengan berat bruto keseluruhan 5,27 gram.

Read More

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang akan berlangsung di kawasan Selibar.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba Polres Pagaralam melalui penyelidikan hingga petugas bergerak menuju lokasi.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Dohan Y Prima STrK, didampingi Kasi Humas Iptu Adin Riyanto SE, mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan akan adanya transaksi narkotika, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Dohan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Kasat Narkoba bersama Kanit dan personel Opsnal Satres Narkoba mendatangi lokasi dan mengamankan H yang saat itu berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap H dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi dua paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan.

Sementara dari kantong celana sebelah kiri, petugas menemukan uang tunai Rp100 ribu.

Menurut keterangan kepolisian, uang tersebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika berdasarkan keterangan H saat pemeriksaan awal.

“Dari penggeledahan badan ditemukan dua paket shabu serta uang tunai Rp100 ribu. Kemudian dilakukan penggeledahan lanjutan terhadap rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat,” kata Dohan.

Shabu Kembali Ditemukan di Balkon Rumah

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah H dan sejumlah bagian tempat tinggal yang dapat diperiksa.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan satu paket yang diduga shabu di atas balkon rumah.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti yang diamankan polisi berupa shabu mencapai berat bruto 5,27 gram.

Selain barang yang diduga shabu dan uang tunai, polisi turut mengamankan satu ball plastik klip bening serta satu celana pendek warna hitam merek Luis yang disebut berkaitan dengan proses penyidikan.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap H. Hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian menunjukkan urine H positif mengandung metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis shabu.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan dan pelaku juga telah menjalani pemeriksaan urine serta pemeriksaan kesehatan. Barang bukti narkotika selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium untuk kepentingan penyidikan,” jelas Dohan.

Dalam laporan kepolisian, H disebut berstatus sebagai penjual. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A-39/IX/2026/SPKT.Resnarkoba/Res.Pagar Alam/Polda Sumsel, tertanggal 22 September 2026.

Atas perkara tersebut, H dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Alternatif pasal yang diterapkan yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika tersebut.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts