Palembang, Sumselupdate.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Fernando dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 31,65 gram dan tujuh butir ekstasi.
Putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (15/10/2026) tersebut lebih ringan 3 tahun 6 bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fernando dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 90 hari. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Samuar, SH, MH, saat membacakan putusan di PN Palembang.
Dalam perkara ini, Fernando dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap terhadap vonis hakim.
Sebelumnya, JPU Ursula Dewi, SH, MH, menuntut Fernando dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Dalam tuntutannya, JPU meminta hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 160 hari apabila denda tidak dibayar.
Berawal dari Informasi Dugaan Transaksi Narkotika
Kasus yang menjerat Fernando bermula ketika anggota Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan terdakwa. Petugas juga memperoleh informasi terkait dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi rumah Fernando di Desa Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat melakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan 11 kantong plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 38 gram.
Petugas juga menemukan satu kantong plastik berisi tujuh butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 4 gram. Barang-barang tersebut ditemukan di atas atap kamar mandi, tepatnya di dekat jendela lantai dua rumah terdakwa.
Dalam pemeriksaan, Fernando mengakui sempat membuang barang bukti narkotika melalui jendela lantai dua. Petugas kemudian menemukan barang-barang tersebut di atas atap kamar mandi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, 11 bungkus kristal putih tersebut memiliki berat netto total 31,65 gram dan dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Sementara itu, tujuh tablet berwarna merah muda dengan logo “TMT” memiliki berat netto 3,490 gram dan dinyatakan positif mengandung MDMA.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, senjata api rakitan, pisau, peluru, serta satu unit mobil.
Dalam tuntutannya, JPU meminta agar barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan terkait dimusnahkan. Adapun barang bukti lainnya diminta dirampas untuk negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, Fernando dijatuhi hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Namun, status akhir perkara masih menunggu sikap terdakwa dan JPU setelah keduanya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
(**)







