Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Shabu di SU II Palembang, Remaja 17 Tahun Simpan 11 Paket Siap Edar

Writer: - Jumat, 30 Oktober 2026
Pelaku yang menyimpan Narkoba jenis Shabu-shabu sebanyak 11 paket kecil, dan beberapa barang bukti saat berada di Polsek SU II Palembang. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang remaja berusia 17 tahun diamankan Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Kecamatan SU II.

Dari penggeledahan di kamar tempat tinggalnya, polisi menemukan 11 paket kecil berisi kristal putih yang diduga shabu, timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Read More

Remaja bernama Noval Zuniasyah tersebut diamankan di Jalan KH Azhari, Lorong Beringin Jaya, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Lorong Beringin Jaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Unit Reskrim Polsek SU II yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi.

“Saat berada di dalam lorong, ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk,” ujar Kompol Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/10/2026).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut. Namun, dalam penggeledahan awal, polisi belum menemukan barang bukti narkotika.

Pemeriksaan dilanjutkan terhadap telepon genggam milik remaja tersebut. Dari perangkat itu, petugas menemukan percakapan dan video yang berkaitan dengan narkotika serta sebuah anak kunci gembok rumah.

Berbekal temuan tersebut, petugas membawa remaja itu ke rumah tempat tinggalnya yang berada di dalam Lorong Beringin Jaya. Remaja tersebut diketahui tinggal bersama neneknya.

“Petugas mencocokkan anak kunci tersebut dengan gembok kamar belakang rumah dan ternyata cocok. Setelah kamar dibuka, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas ransel warna hitam,” jelas Kompol Dedi.

Di dalam tas tersebut ditemukan 11 paket plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni plastik klip kosong, alat isap shabu, pipet, sekop dari sedotan plastik, korek api gas warna hijau, timbangan digital warna perak, serta satu kartu kunci Hotel Classie.

Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp162 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Kompol Dedi mengatakan, penanganan dan proses penyidikan perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, perkara ditangani berdasarkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian karena terduga pelaku masih berusia 17 tahun. Proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts