Angkut 16.000 Liter BBM Olahan, Sutrisno Divonis 1 Tahun Penjara

Writer: - Kamis, 29 Oktober 2026
Terdakwa Sutrisno divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara pengangkutan 16.000 liter BBM olahan masyarakat di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/10/2026). Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa. (Foto: Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam perkara pengangkutan 16.000 liter bahan bakar minyak (BBM) olahan masyarakat atau dikenal sebagai minyak cong yang diduga tidak memenuhi standar mutu solar.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (29/10/2026). Vonis itu lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Mario Churairo, yang sebelumnya menuntut Sutrisno dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Read More

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 50 hari.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sutrisno terbukti bersalah turut serta membantu mengangkut BBM sulingan.

Sebelumnya, JPU menilai perbuatan Sutrisno terbukti melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider 50 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta satu unit truk tangki Hino TH tahun 2015 berwarna putih-biru dengan nomor polisi BG 8103 RU beserta muatan minyak olahan di dalamnya dirampas untuk negara guna diserahkan kepada PT Pertamina.

Sementara itu, satu unit telepon genggam merek Itel A70 diminta dirampas untuk negara, sedangkan dua botol tanpa merek berisi cairan asam diminta untuk dimusnahkan. Jaksa turut menuntut terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Berawal dari Informasi Pengangkutan Minyak Olahan

Berdasarkan surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Sutrisno mengemudikan truk tangki tronton Hino tahun 2015 bernomor polisi BG 8103 RU di Jalan Tanjung Api-api, tepatnya di lampu merah Simpang Bandara, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Sebelumnya, anggota Unit 3 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menerima informasi mengenai sebuah mobil tangki yang diduga mengangkut minyak olahan masyarakat dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menuju Palembang.

Petugas kemudian melakukan patroli dan mendapati kendaraan tersebut melintas di kawasan Kilometer 16 Banyuasin menuju Palembang. Setelah dilakukan pengejaran, truk tangki itu dihentikan di lampu merah Simpang Bandara.

Saat diperiksa, Sutrisno mengakui membawa sekitar 16.000 liter minyak olahan masyarakat tanpa dokumen atau surat izin resmi dari pemerintah. Sutrisno bersama kernetnya, Kateni bin Muliadi Panggi, kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam dakwaan disebutkan, Sutrisno bekerja sebagai sopir atas ajakan Rizki Tri Syaputra bin Nirwan. Untuk pengambilan dan pengantaran minyak, terdakwa berkomunikasi dengan seseorang bernama Heriyadi alias Yoga melalui telepon dan aplikasi WhatsApp.

Minyak tersebut dimuat di lokasi penyulingan di kawasan Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba. Setelah tangki terisi penuh, Sutrisno diarahkan menuju lokasi pembongkaran di kawasan Merah Mata, Palembang.

Atas pekerjaan mengangkut minyak tersebut, Sutrisno disebut menerima bayaran berkisar Rp2,8 juta hingga Rp4 juta, bergantung pada rute perjalanan. Sementara itu, Kateni menerima upah Rp200 ribu sebagai kernet.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts