Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa perwakilan atau penghubung KY di Palembang aktif menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Dr. Mulyadi, SH, M.S.E., dalam diskusi publik bertema “Reposisi Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman: Penguatan Kewenangan, Kelembagaan, dan Integritas Peradilan” di The Alts Hotel Palembang, Kamis (29/10/2026).
Mulyadi mengatakan, laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan KY. Setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan dikoordinasikan dengan unit terkait di tingkat pusat.
“Palembang termasuk salah satu wilayah yang aktif menerima laporan masyarakat. Kami akan terus merespons laporan yang masuk, baik di Palembang maupun di wilayah Sumatera Selatan lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Mulyadi belum menyampaikan angka pasti jumlah laporan dugaan pelanggaran hakim yang diterima sepanjang 2026.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Menurutnya, masyarakat dapat berkoordinasi dengan penghubung KY di daerah. Informasi yang disampaikan selanjutnya diteruskan ke tingkat pusat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Jika rekan-rekan media menemukan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim, silakan berkoordinasi dengan penghubung KY di daerah. Informasi tersebut akan kami teruskan ke pusat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Guru Besar Unsri Soroti Kewenangan KY
Dalam diskusi yang sama, Guru Besar Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof. Dr. Febrian, SH, MS, menyoroti pentingnya penguatan kedudukan dan kewenangan KY dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Menurut Febrian, KY merupakan salah satu lembaga yang lahir dari semangat reformasi. Namun, kewenangan pengawasannya terhadap hakim mengalami pembatasan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai, penguatan fungsi KY perlu dibahas agar pengawasan terhadap perilaku hakim dan upaya menjaga integritas peradilan dapat berjalan lebih optimal.
“Menurut saya, kedudukan Komisi Yudisial harus diperkuat kembali. Persoalannya, bagaimana merekonstruksi hukum agar fungsi KY dalam menjaga kekuasaan kehakiman dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Salah satu usulan yang disampaikan Febrian adalah perubahan atau amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 24B yang mengatur keberadaan KY. Menurutnya, penegasan kedudukan KY dalam konstitusi diperlukan agar peran lembaga tersebut dalam sistem kekuasaan kehakiman semakin jelas.
Selain itu, Febrian mendorong penguatan mekanisme tindak lanjut rekomendasi KY. Ia menilai, rekomendasi yang dihasilkan perlu didukung mekanisme pelaksanaan yang jelas agar tidak berhenti sebatas saran.
“Fungsi rekomendasi itu penting. Karena itu, perlu ada penguatan agar rekomendasi KY memiliki daya ikat dan mekanisme pelaksanaan yang jelas,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan tanggung jawab antarlembaga dalam penegakan kode etik serta pengawasan perilaku hakim. Penguatan tersebut, menurutnya, harus tetap menjaga independensi hakim dalam memutus perkara.
Bahas Penguatan Kelembagaan dan Integritas Peradilan
Diskusi publik tersebut dipimpin Ketua Komisi Yudisial, Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH. Kegiatan ini melibatkan pimpinan dan anggota KY, perwakilan DPR, akademisi, pakar hukum tata negara, praktisi hukum, tokoh agama, organisasi masyarakat sipil, serta insan pers.
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas penguatan kewenangan dan kelembagaan KY dalam mendorong terwujudnya kekuasaan kehakiman yang independen, berintegritas, transparan, dan berkeadilan.
Melalui forum ini, berbagai pihak membahas upaya memperkuat pengawasan perilaku hakim sekaligus memastikan mekanisme pengawasan tetap sejalan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman.
(**)







