Oknum Guru di Palembang Ditangkap, Diduga Cabuli Siswi 10 Tahun hingga Lima Kali

Writer: - Kamis, 29 Oktober 2026
Oknum guru inisial EK, saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (29/10/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial EK (49), yang diketahui bekerja sebagai guru di salah satu sekolah dasar di Palembang, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan penangkapan dilakukan setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada 16 Oktober 2026.

Read More

Berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 14 Oktober 2026. Saat itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar diduga dibawa pelaku ke sebuah ruang kelas kosong di sekolah tempatnya mengajar.

Sebelumnya, pelaku disebut mengantarkan korban dari rumah ke tempat les. Namun, ketika menjemput korban pada siang hari, pelaku tidak langsung mengantarkannya pulang, melainkan membawanya ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku diduga mengajak korban masuk ke ruang kelas kosong. Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, pelaku kemudian menutup pintu kelas dan mengganjalnya menggunakan kursi.

Di dalam ruangan tersebut, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian, pelaku disebut memberikan uang jajan sebesar Rp5.000 kepada korban.

“Dari pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, aksi pelaku terhadap korban sudah dilakukan sebanyak lima kali, sejak korban duduk di kelas II SD hingga sekarang kelas IV,” kata Musa Jedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/10/2026).

Musa menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya. Polisi juga menyita sehelai pakaian milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku dan mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain.

Atas dugaan perbuatannya, EK dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak beserta perubahan-perubahannya. Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts