Serang, Sumselupdate.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota menangkap MS (44), seorang oknum guru ngaji atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Terduga pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Minggu (9/8/2026).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban pada Sabtu (8/8/2026) setelah aksi bejatnya terungkap.
“Terduga pelaku berinisial MS sudah kami amankan di Mapolresta Serang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Febby, Kamis (13/8/2026).
Aksi Dilakukan Dua Kali
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencabulan tersebut menimpa korban yang baru berusia 9 tahun—yang tak lain merupakan anak didik MS. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi sebanyak dua kali di rumah korban pada awal Agustus 2026.
Kejadian pertama berlangsung pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dan membangunkan korban yang sedang tertidur lelap dengan dalih mengajak berolahraga (jogging). Namun, usai korban terbangun, pelaku justru melakukan tindakan asusila.
Aksi serupa kembali diulangi pelaku tiga hari kemudian, yakni pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Pada aksi kedua, korban yang mendapati keberadaan pelaku di dalam kamarnya merasa ketakutan. Korban berhasil melarikan diri ke luar rumah sambil menangis,” jelas Febby.
Memanfaatkan Kondisi Rumah Sepi
Tangisan korban mengundang perhatian tetangga sekitar. Kepada warga, korban menceritakan perbuatan yang dialaminya. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayah korban yang diteruskan dengan laporan resmi ke polisi.
Febby menjelaskan, MS leluasa melancarkan aksinya karena mengetahui kondisi rumah korban kerap kosong dari pengawasan orang dewasa pada pagi hari. Ayah korban berprofesi sebagai nelayan yang melaut setiap malam hingga siang hari, sedangkan ibu korban telah meninggal dunia.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Serang Kota dan dijerat Pasal 415 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
(**)











