Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ’Ainun, bersama Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (28/9).
Mengangkat tema “Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis: Menuju Optimalisasi Perlindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah”, kegiatan ini menjadi forum untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Indikasi Geografis (IG) sekaligus merumuskan langkah penguatan perlindungan dan pemanfaatan ekonomi produk unggulan daerah.
Kegiatan diawali dengan welcoming speech Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, dilanjutkan keynote speech dan pengarahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady.
Dalam arahannya, Andry menekankan pentingnya evaluasi dampak kebijakan IG sebagai dasar penyempurnaan kebijakan ke depan sekaligus membuka secara resmi kegiatan DSK Tahun 2026.
Materi pertama disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Barat, Ferry Gunawan. Ia membahas efektivitas kebijakan IG, mulai dari penerimaan kebijakan, efektivitas implementasi, hingga strategi penguatan pelaksanaannya.
Sejumlah tantangan turut disoroti, seperti kompleksitas penyusunan dokumen deskripsi, kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang belum optimal, serta terbatasnya aturan teknis pembinaan dan pengawasan pascapendaftaran.
Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menyampaikan materi bertajuk “Indikasi Geografis Tidak Berakhir di Sertifikat: Reformulasi Kebijakan Indikasi Geografis Menuju Optimalisasi Perlindungan dan Monetisasi Produk Unggulan Daerah”.
Ia menekankan bahwa sertifikat IG seharusnya menjadi titik awal pemanfaatan ekonomi produk, yang perlu didukung ekosistem komersialisasi melalui program GI SMART, meliputi GI SMART Marketplace, GI SMART Preneur, GI SMART Onsite, dan GI Tourism.
Baca juga: Kemenkum Sumsel Gelar Seleksi Poltekpin 2026, Skor Tertinggi Peserta Capai 493
Sementara itu, Pakar Kekayaan Intelektual Universitas Padjadjaran, Miranda Risang Ayu Palar, membahas “Warisan Mutu Asal: Kerangka Konseptual Tata Kelola Indikasi Geografis”.
Materi menyoroti pentingnya penguatan tata kelola IG agar tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi mampu menjaga kualitas produk sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat lokal.
Dalam sesi tersebut juga dibahas tantangan perlindungan IG di era digital, termasuk pemalsuan produk, cybersquatting, misleading keyword, impersonation di media sosial, serta perkembangan teknologi seperti Non-Fungible Token (NFT) dan Artificial Intelligence (AI).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Peserta membahas berbagai persoalan mulai dari kendala pendaftaran, pembiayaan, pengawasan mutu, hingga strategi pemasaran digital produk yang telah memiliki perlindungan IG.
Melalui DSK ini, hasil evaluasi dan rekomendasi yang dihimpun diharapkan dapat menjadi masukan substantif dalam penyempurnaan regulasi serta penyusunan peta jalan pengembangan Indikasi Geografis yang mampu memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah. (**)







