Palembang, Sumselupdate.com – Unit PPPA Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap empat anak di bawah umur sekaligus.
Ibu rumah tangga tersebut adalah Lenawati (42), dia ditetapkan tersangka atas laporan orang tua para korban. Peristiwa penganiayaan itu sendiri sudah terjadi setahun silam tepatnya di pertengahan bulan Desember 2025.
Penganiayaan tersebut diduga saat para korban bermain petak umpet didekat rumahnya. Namun tersangka menuduh para bocah usianya baru belasan tahun itu hendak mencuri di warung milik tersangka.
Di sanalah lena melakukan penganiayaan, empat korban secara bergiliran dipukul menggunakan gagang sapu dari kayu, hingga kayu tersebut patah. Tak terima, atas kekerasan yang dialami anaknya salah satu orang tua dari empat bocah tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Pelaporan itu juga disertakan hasil visum yang menunjukkan luka lebam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
”Kami mendapatkan informasi dari penyidik, bahwa terlapor Lenawati pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka di Unit PPPA Polrestabes Palembang,” ucap Indah Permatasari SH MH dari LBH Bima Sakti, Senin (28/09/2026).
Baca juga: Disorot soal Perkara Dugaan Penganiayaan Ike Pertiwi, Ini Respons Kejari Palembang
Indah berharap dengan adanya penetapan tersangka tersebut penyidik dapat mengambil langkah untuk melakukan penahanan terhadap ibu rumah tangga tersebut.
Namun yang menjadi persoalan, tersangka Lenawati ini disebut juga membuat laporan polisi terhadap anak tersebut atas tuduhan percobaan pencurian.
”Kami meminta dengan adanya pelaporan balik di Unit pidum dari tersangka ini untuk di evaluasi,” ucapnya. (**)







