Palembang, Sumselupdate.com – Amin Fahrudin alias Aming (34), kembali merasakan pengabnya hotel prodeo, setelah melancarkan aksi cabulnya yang kedua kali terhadap anak di bawah umur.
Predator anak berjenis kelamin laki-laki yang tinggal di Kecamatan Gandus Palembang ini diamankan unit Reskrim Polsek Gandus bersama pihak keluarga korban.
Kekinian tersangka diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (28/5/2025) sore.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku Aming diduga telah mencabuli siswa SD bocah laki-laki berinisial R (10), di area pertamanan Perumahan Taman Asri, Kecamatan Gandus Palembang, pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa ini bermula pelaku mengendarai sepeda motor bertemu dengan korban yang baru saja pulang sekolah dengan berjalan kaki.
Saat itu pelaku menawarkan korban untuk diantarkan pulang ke rumahnya, dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban mau ikut dengan pelaku dan naik ke atas sepeda motornya.
Akan tetapi, korban yang tidak mengerti apa-apa, malah dibawa pelaku ke area pertamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat berada di TKP, pelaku mencekik leher dan menutup mulut korban menggunakan tangannya, lalu pelaku memegangi kemaluan korban.
Namun ketika pelaku hendak melanjutkan aksi cabulnya, korban memberontak dan berteriak, sehingga pelaku yang ketakutan langsung mengajaknya untuk pulang.
Di tengah perjalanan mengantar korban pulang, pelaku Aming yang merupakan residivis kasus yang sama ini, membelikan korban minuman es, dan berbicara kepada korban untuk jangan bilang kepada siapapun dan mengajaknya untuk bertemu lagi besok hari (Rabu –red).
Sesampainya di rumah, korban R sambil menangis menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya inisial WA.
Pihak keluarga yang mengetahui itu, langsung menyusun rencana untuk menjebak pelaku dan menangkapnya.
“Hari ini (Rabu –red), kami pancing pelaku, karena dia ingin menemui anak kami lagi. Ternyata betul, dia datengin R lagi, jadi kami kejar,” ungkap WA ditemui di Polrestabes Palembang.
Diakui WA, pelaku Aming sempat kabur saat mengetahui kedatangan mereka untuk menangkapnya.
Namun pihak keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus, sehingga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polrestabes Palembang.
“Pelaku ini diserahkan oleh bapaknya, waktu kami datangi rumahnya bersama polisi. Orang tuanya mengajak damai, tapi kami tegas tidak mau. Kasihan mental anak kami, kalau dibiarkan korbannya bisa bertambah. Infonya ini sudah yang ketiga kalinya pelaku Aming beraksi,” tegasnya.
Dengan telah diserahkannya pelaku ke polisi, ibu korban membuat laporan dengan harapan pelaku dipenjara kembali, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Itulah harapan kami dari pihak keluarga, pelaku Aming ini dipenjara, karena banyak warga di dekat rumahnya yang bilang resah dengan keberadaannya,” tutup WA.
Sementara itu, pelaku Aming berkilah tidak melakukan cabul terhadap korban, di mana menurutnya korban lebih dulu mencakarnya.
“Aku gak ngapa-ngapain (korban), dia itu lah yang duluan cakar aku. Aku cuma bawa dia jalan-jalan dan stop di pertamanan perumahan Taman Asri Gandus, itu kemarin (Selasa). Tapi dia ketakutan dan berontak, jadi aku antar pulang, aku mampir ke minimarket, belikan dia minuman,” ungkapnya.
Aming juga mengaku dirinya pernah mendekam di Lapas Mata Merah selama 6 tahun 7 bulan atas kasus tindak pidana perlindungan anak (pencabulan) terhadap anak laki-laki. “Iya, saya pernah dipenjara di Lapas Mata Merah, 6 tahun 7 bulan,” tukasnya.
Sementara itu, Panit III SPKT Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan membenarkan adanya penyerahan pelaku tindak pidana perlindungan anak tersebut.
“Benar, pelaku diantar oleh Polsek Gandus dan keluarga korban ke SPKT Polrestabes Palembang. Pihak keluarga korban juga sudah buat laporan polisi. Saat ini, pelaku telah kami serahkan ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.











