Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tengah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Regulasi tersebut ditargetkan mulai dibahas bersama DPRD Kota Palembang pada 2027 setelah proses penyusunan draf rampung pada tahun 2026.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan saat ini pemerintah masih menyusun rancangan Perda terkait LGBT.
Menurutnya, sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, Pemkot Palembang akan melakukan studi komparatif ke sejumlah daerah yang telah memiliki aturan serupa.
“Termasuk kami juga didukung oleh para ulama, habib, dan tokoh masyarakat, dengan harapan Palembang memiliki Perda terkait LGBT,” kata Sulaiman.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mempertahankan identitas Palembang sebagai Kota Darussalam yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
“Palembang merupakan Kota Darussalam yang menjunjung tinggi nilai keislaman. Di masa kepemimpinan Ratu Dewa dan Prima Salam, salah satu tujuannya adalah mengembalikan marwah Palembang Darussalam,” ujarnya.
Sulaiman menambahkan, proses penyusunan Perda masih dalam tahap penggodokan dan diharapkan mendapat dukungan dari DPRD Kota Palembang, tokoh masyarakat, serta para ulama.
“Semoga didukung DPRD, tokoh masyarakat, dan ulama agar bersama-sama mengembalikan marwah Palembang Darussalam sebagai kota religi,” katanya.
Pemkot Palembang menargetkan penyusunan draf Perda dapat diselesaikan pada 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut akan diajukan untuk dibahas bersama DPRD Kota Palembang pada 2027 hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme perundang-undangan.
Di tengah proses penyusunan regulasi tersebut, gelombang penolakan terhadap keberadaan kelompok LGBT juga muncul dari sejumlah elemen masyarakat di Kota Palembang.
Sejumlah kelompok pemuda menggelar aksi dengan membawa spanduk berisi ajakan menolak LGBT. Kampanye serupa juga disebarluaskan melalui media sosial sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada masyarakat.
Pemkot Palembang mengajak masyarakat tetap menjaga kondusivitas serta berpegang pada nilai-nilai moral, budaya, dan agama dalam kehidupan bermasyarakat sembari menunggu proses penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(**)











