Palembang, Sumselupdate.com – Niat menyewa pompa cor beton untuk pembangunan rumah berujung petaka bagi UM (46), warga Kecamatan Sukarami, Palembang.
Perempuan tersebut mengaku menjadi korban penipuan setelah mentransfer uang Rp7 juta kepada penyedia jasa yang ditemukannya melalui media sosial Instagram.
Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (18/7/2026).
Kepada petugas, UM mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.32 WIB di Jalan Naskah, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Saat itu, ia sedang mencari jasa penyewaan pompa cor beton melalui internet untuk keperluan pembangunan rumah.
“Awalnya saya sedang bermain handphone, lalu mencari alat penyewaan pompa cor beton untuk pembangunan rumah,” ujar UM.
Korban mengaku menemukan akun penyedia jasa melalui pencarian di internet yang mengarah ke akun Instagram. Setelah itu, komunikasi dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah memperoleh informasi mengenai penyewaan alat, korban sepakat melakukan transaksi dan mentransfer uang sebesar Rp7 juta ke rekening CIMB Niaga yang diberikan terlapor.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, alat pompa cor beton tidak pernah dikirim ke lokasi.
Korban kemudian berusaha menghubungi penyedia jasa tersebut, tetapi nomor WhatsApp yang digunakan sudah tidak dapat dihubungi.
“Setelah uang ditransfer, alat pompa cor beton yang mau disewa tidak datang ke lokasi. Saya sudah mencoba menghubungi terlapor, tetapi tidak bisa lagi. Saya berharap pelaku dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Adityan Ammar Saputra membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Laporan korban sudah diterima petugas SPKT dan selanjutnya akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Adityan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi secara daring, terutama terhadap penyedia jasa yang ditemukan melalui media sosial atau internet. Masyarakat disarankan memastikan identitas penyedia jasa serta melakukan verifikasi sebelum mentransfer sejumlah uang.
(**)











