Karhutla Sumsel Mengancam Terulang, Herman Deru Soroti Pengawasan Kebun Sawit dan Lahan Gambut

Writer: - Kamis, 29 Oktober 2026
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru saat menghadiri Rakornas Konsolidasi Kesiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan pentingnya sinergi pemerintah dan perusahaan perkebunan dalam memperkuat pengawasan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang. (Foto: Pemprov Sumsel)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengawasan perkebunan kelapa sawit dan kawasan lahan gambut di Sumatera Selatan (Sumsel) perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang pada musim kemarau mendatang.

Deteksi dini titik api, pengawasan wilayah rawan, serta kesiapsiagaan perusahaan perkebunan menjadi langkah penting untuk menekan risiko kebakaran sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak kabut asap.

Read More

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Kesiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Kamis (29/10/2026).

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan perusahaan perkebunan, terutama yang beroperasi di wilayah rawan kebakaran, diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan kesiapsiagaan.

Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, perusahaan harus meningkatkan kewaspadaan di wilayah operasional masing-masing dan menjalankan langkah pencegahan secara berkelanjutan.

Kawasan perkebunan kelapa sawit dan lahan gambut perlu mendapat perhatian khusus, terutama ketika kondisi cuaca semakin kering dan risiko kebakaran meningkat.

Lahan gambut memiliki karakteristik yang membuatnya rentan terbakar saat mengalami pengeringan berkepanjangan. Kebakaran di kawasan ini juga berpotensi sulit dipadamkan apabila api telah menjalar ke lapisan bawah permukaan tanah.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, pengawasan kawasan gambut perlu dilakukan secara konsisten, termasuk di sekitar perkebunan kelapa sawit. Pemantauan kondisi lahan, pengelolaan tata air gambut, deteksi dini titik api, serta kesiapan sarana pemadaman menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Perusahaan perkebunan juga diharapkan melakukan pemantauan rutin, menyiapkan personel dan peralatan pemadam, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait apabila ditemukan indikasi kebakaran.

Penanganan sejak dini diperlukan agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan menimbulkan dampak berkepanjangan.

Herman Deru mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan empat peraturan gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari peraturan daerah (Perda) sebelumnya. Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla.

Pemprov Sumsel juga mendorong pendidikan lingkungan hidup di satuan pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, termasuk ekosistem gambut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, mengapresiasi langkah Pemprov Sumsel dalam memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.

Ia menekankan bahwa kejadian karhutla tahun ini harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove secara serius dan berkelanjutan.

Menurutnya, perlindungan ekosistem membutuhkan kerja sama lintas sektor dan komitmen jangka panjang agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif.

“Peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Menghadapi musim kemarau berikutnya, pengawasan perkebunan sawit dan kawasan gambut perlu diwujudkan melalui langkah konkret, mulai dari pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, hingga koordinasi yang efektif di lapangan.

Pencegahan karhutla tidak cukup dilakukan setelah titik api bermunculan. Persiapan harus dimulai lebih awal agar risiko kebakaran dapat ditekan, ekosistem tetap terjaga, dan masyarakat terlindungi dari dampak asap.

Sinergi pemerintah, perusahaan perkebunan, dan masyarakat menjadi kunci untuk memastikan kawasan rawan kebakaran di Sumatera Selatan mendapat pengawasan maksimal menjelang musim kemarau berikutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts