Polres Muba Sepakat Tak Tangkap Penambang dan Penyuling Minyak Rakyat Selama 6 Bulan

Writer: - Selasa, 8 September 2026
Audiensi perwakilan masyarakat bersama DPRD, Pemkab, dan Polres Muba membahas tata kelola serta legalisasi minyak rakyat di ruang Banmus DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com — DPRD, Polres, dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sepakat mencari solusi terkait tata kelola minyak rakyat agar tetap berpihak kepada masyarakat sekaligus memenuhi kepentingan negara.

Kesepakatan tersebut mencuat dalam audiensi antara perwakilan masyarakat dengan unsur Forkopimda Muba yang berlangsung di ruang Banmus DPRD Muba, Selasa (8/9/2026).

Read More

Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan sejumlah aspirasi terkait aktivitas minyak rakyat, khususnya menyangkut perdagangan dan penyulingan minyak tradisional.

Masyarakat menolak praktik monopoli perdagangan yang dinilai merugikan mereka. Selain itu, mereka meminta penghentian tindakan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap pekerja angkutan minyak rakyat.

Masyarakat juga meminta dugaan praktik perdagangan yang dianggap merugikan masyarakat dapat diperiksa secara terbuka. Mereka turut mendesak Pemkab Muba mempercepat upaya legalisasi aktivitas penyulingan minyak tradisional.

Audiensi perwakilan masyarakat bersama DPRD, Pemkab, dan Polres Muba membahas tata kelola serta legalisasi minyak rakyat di ruang Banmus DPRD Muba, Selasa (8/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Bupati Muba H M Toha Tohet menyambut baik aspirasi tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.

Ia menilai minyak rakyat memiliki potensi untuk dikelola dan dimanfaatkan, namun prosesnya harus dilakukan secara bertahap serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Saya tetap berharap minyak kita tetap digunakan untuk meningkatkan lifting minyak kita,” ujar Toha.

Ia juga meyakini minyak masyarakat dapat dikelola dengan baik apabila seluruh pihak bersedia mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

“Saya berkeyakinan bahwa minyak masyarakat itu bisa dikelola, namun kita harus tetap bersabar. Kita tidak bisa memaksakan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay mengatakan pihaknya akan ikut mencari solusi agar persoalan minyak rakyat tidak berkembang menjadi kegaduhan di tengah masyarakat.

Ia juga meminta penanganan masyarakat yang telah tersangkut perkara hukum dapat mempertimbangkan pendekatan Restorative Justice.

Selain itu, DPRD Muba akan mengundang SKK Migas dan BKU untuk memberikan penjelasan terkait tata kelola serta persoalan harga minyak yang menjadi salah satu aspirasi masyarakat.

“Kita akan cari solusi agar persoalan ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Afitni.

Di sisi lain, Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono menyatakan kesiapan untuk terlibat langsung dalam pembahasan upaya legalisasi refinery atau penyulingan minyak rakyat.

Menurutnya, pendataan menjadi langkah penting untuk mengetahui jumlah pemilik sumur dan refinery yang selama ini beroperasi.

“Kita akan legalkan semuanya dengan catatan semua harus terdata dan dengan catatan minyak itu harus masuk ke negara,” ujarnya.

Kapolres meminta masyarakat melakukan pendataan terhadap pemilik sumur dan refinery sebagai dasar penyusunan pengawasan sekaligus bahan dalam memperjuangkan legalisasi kepada pemerintah pusat.

Dalam audiensi tersebut juga disepakati adanya masa transisi selama enam bulan sejak pertemuan berlangsung. Masa tersebut akan digunakan untuk memperjuangkan proses legalisasi penyulingan minyak rakyat.

Kapolres Muba menyatakan selama masa transisi tersebut pihaknya tidak akan melakukan penangkapan terkait aktivitas penambangan dan/atau penyulingan minyak rakyat, dengan sejumlah komitmen yang harus dipenuhi masyarakat.

Di antaranya, minyak hasil aktivitas tersebut tidak diperjualbelikan melalui jalur di luar mekanisme negara. Selain itu, seluruh aktivitas tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Untuk perkara hukum yang telah terjadi sebelumnya, para pihak sepakat agar penanganannya dapat dipertimbangkan melalui mekanisme Restorative Justice serta tetap mengedepankan penegakan hukum yang adil.

Selanjutnya, DPRD Muba akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi dan pihak terkait, termasuk unsur sektor migas, untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah legalisasi penyulingan minyak tradisional.

Perwakilan masyarakat, M Fathoni, berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan tata kelola minyak rakyat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

“Kami minta Forkopimda sama-sama mengawal proses legalisasi minyak ini. Kami berharap selama proses tersebut tidak ada lagi penegakan hukum yang dirasakan tidak berkeadilan,” kata Fathoni.

Ia berharap proses legalisasi dapat dikawal bersama sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, sementara pengelolaan minyak rakyat tetap memberikan manfaat bagi negara.

Dengan adanya masa transisi enam bulan dan rencana RDP bersama instansi terkait, persoalan tata kelola minyak rakyat di Muba diharapkan dapat menemukan solusi yang lebih jelas dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pemerintah.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts