Palembang, Sumselupdate.com – Sebuah gudang yang dari luar tampak seperti bengkel las di Jalan Sulaiman Amin, Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang, digerebek Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menemukan aktivitas sejumlah kendaraan yang keluar masuk gudang usai melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara berulang di salah satu SPBU di Kecamatan Kertapati, Palembang.
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (19/8/2026), polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial SUN (34), HER (41), dan HEK (41).
Selain menangkap ketiganya, petugas menemukan tempat penampungan yang berisi sekitar 5.350 liter BBM jenis solar yang diduga merupakan BBM subsidi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian solar subsidi secara berulang oleh sejumlah kendaraan di salah satu SPBU di Palembang.
“Berawal dari informasi masyarakat, petugas membuntuti tiga kendaraan dari salah satu SPBU di Palembang lantaran berulang melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar,” ujar Listiyono saat konferensi pers.
Menurut Listiyono, para pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi pada bagian tangki sehingga mampu menampung solar dalam jumlah lebih besar.
Dalam sekali pengisian, para pelaku disebut dapat mengangkut ratusan hingga ribuan liter solar subsidi.
Untuk mengelabui petugas dan sistem pengisian BBM subsidi, para pelaku menggunakan barcode serta nomor polisi kendaraan yang berbeda dalam setiap transaksi.
“Modusnya mereka telah menyiapkan barcode yang berbeda dan nomor pelat yang berbeda setiap kali pengisian BBM subsidi,” jelasnya.
Saat penggerebekan di gudang, polisi menemukan sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit Isuzu Panther warna hijau dengan nomor polisi BG 1277 NJ yang berisi sekitar 545 liter solar, satu unit truk warna kuning bernomor polisi BG 8699 LO berisi sekitar 415 liter solar, serta satu unit truk warna kuning bernomor polisi BG 8115 RS yang berisi sekitar 3.150 liter solar.
Polisi juga mengamankan satu unit truk tanpa pelat nomor yang dilengkapi tangki petak modifikasi berkapasitas sekitar 800 liter beserta sejumlah baby tedmond yang digunakan untuk menampung BBM.
Listiyono mengatakan, para pelaku diduga menjalankan aksinya atas perintah seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Para pelaku atas perintah S melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar yang kini tengah menjadi buronan kami,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, SUN dan HER diketahui berperan sebagai sopir kendaraan yang melakukan pengisian atau pelangsiran solar subsidi ke SPBU.
Sementara HEK bertugas sebagai karyawan gudang yang melakukan proses bongkar muat solar dari kendaraan ke tangki penampungan.
Selain tiga tersangka yang telah diamankan, Polda Sumsel masih memburu empat orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka masing-masing pemilik modal sekaligus pemilik gudang berinisial S, dua sopir pelangsir berinisial REF dan REN, serta petugas pencatat gudang berinisial FIZ.
Untuk memastikan jenis BBM yang diamankan, Polda Sumsel telah mengambil sampel BBM untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium oleh pihak Pertamina.
Polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli dari BPH Migas dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi tersebut.
“Polda Sumsel mengambil sampel BBM untuk diuji laboratorium ke Pertamina, melakukan pemeriksaan saksi ahli BPH Migas, serta terus melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya,” pungkas Listiyono.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
(**)











