Palembang, Sumselupdate.com – Kabut asap yang kembali memburuk di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan tidak hanya menjadi persoalan kesehatan dan lingkungan, tetapi juga mendapat sorotan dari sisi hukum. Masyarakat dinilai memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas IBA sekaligus Ketua LKBH Universitas IBA, Benny Murdani, S.H., M.H., C.HRM., C.RA., mengatakan kondisi kabut asap yang semakin serius perlu dilihat dari perspektif perlindungan hukum dan kemanusiaan.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Minggu (4/10/2026) malam.
Menurut Benny, perhatian terhadap kondisi kabut asap semakin penting setelah muncul informasi mengenai seorang warga yang diduga meninggal dunia akibat sesak napas berat di tengah kondisi udara yang buruk. Namun, korban diketahui memiliki riwayat penyakit asma.
“Dari sisi hukum dan kemanusiaan, situasi ini jangan dipandang semata-mata hanya sebagai persoalan kebakaran lahan saja, tetapi juga yang terpenting adalah persoalan mengenai bagaimana perlindungan hukum dan hak masyarakat khususnya warga Kota Palembang atas lingkungan hidup yang sehat dan keselamatan jiwa,” ujar Benny.
Negara Berkewajiban Melindungi Hak atas Lingkungan Sehat
Benny menjelaskan, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Ia merujuk Pasal 13 UU PPLH yang mengatur bahwa pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan meliputi upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
“Pelaksanaannya melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, serta penanggung jawab usaha atau kegiatan sesuai kewenangannya. Artinya, negara mempunyai kewajiban hukum untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelasnya.
Menurut Benny, persoalan hukum dapat muncul apabila terdapat kewajiban pemerintah yang tidak dilaksanakan secara patut dan kelalaian tersebut menimbulkan kerugian konkret bagi masyarakat.
Ia menyebut kondisi tersebut dalam perspektif hukum dapat dikaitkan dengan istilah government omission atau pembiaran oleh pemerintah.
“Ketika pemerintah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya risiko dan pencemaran, mempunyai kewenangan serta kewajiban melakukan tindakan tertentu, namun tidak melakukan tindakan tersebut atau melakukannya secara tidak memadai, sehingga kerugian masyarakat terjadi atau bertambah berat, maka masyarakat yang terdampak dan dirugikan dapat mengajukan tuntutan secara hukum,” katanya.
Warga Bisa Tempuh Gugatan Class Action
Lebih lanjut, Benny mengatakan warga yang merasa dirugikan akibat dampak kabut asap dapat menempuh jalur hukum, termasuk melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Ia menyebut Pasal 91 UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Namun, gugatan tersebut memiliki persyaratan tertentu.
“Syaratnya, terdapat kesamaan mengenai fakta atau peristiwa, dasar hukum, dan jenis tuntutan,” tuturnya.
Di tengah memburuknya kondisi udara Palembang, LKBH Universitas IBA bersama LBH Cakar Sriwijaya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang merasa terdampak dan dirugikan akibat kabut asap.
Kedua lembaga tersebut membuka posko pengaduan di Sekretariat Bersama LKBH Universitas IBA, Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Warga yang ingin menyampaikan pengaduan atau berkonsultasi terkait dampak kabut asap dapat menghubungi admin di nomor 0852 67777 922.
Benny menegaskan, persoalan kabut asap perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari aspek penanganan kebakaran, tetapi juga dari sisi perlindungan kesehatan, keselamatan warga, serta pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(**)







