Palembang, Sumselupdate.com – Sebanyak 5.502 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palembang berpotensi dialihkan pembiayaannya dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Rencana tersebut disebut dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, terutama karena belanja pegawai untuk penggajian selama ini menjadi salah satu komponen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Adi Zahri mengatakan, rencana pengalihan guru PPPK tersebut merupakan kebijakan yang sedang dibahas pemerintah pusat bersama DPR RI.
Namun, hingga saat ini Pemkot Palembang belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan tersebut.
“Rencana itu dari pemerintah pusat dan DPR. Sementara juklak dan juknisnya belum ada. Kami juga belum menerima surat dari KemenPAN-RB,” kata Adi Zahri, Rabu (19/8/2026).
Menurut Adi, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, apabila kebijakan tersebut nantinya direalisasikan, pembiayaan gaji guru PPPK akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan skema tersebut, beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung melalui APBD Kota Palembang berpotensi berkurang.
“Kalau benar nanti menjadi APBN, tentu akan membuat APBD kita menjadi agak ringan,” ujarnya.
Adi merinci, dari total 5.502 guru PPPK di Kota Palembang, sebanyak 5.156 orang merupakan guru PPPK penuh waktu. Sementara 346 lainnya merupakan guru PPPK paruh waktu.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana pengalihan tersebut belum dapat dipastikan kapan mulai diterapkan.
Pemkot Palembang masih menunggu keputusan dan regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Ini pun baru dapat informasi. SK belum ada dari pusat, bisa jadi 2027,” katanya.
Ratu Dewa: Masih Tunggu Juknis
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa membenarkan bahwa Pemkot Palembang telah menerima informasi mengenai rencana pengalihan guru PPPK ke pemerintah pusat.
Namun, Ratu Dewa menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami sudah menerima informasi tersebut. Saat ini masih menunggu juknis dari pemerintah pusat,” ujar Ratu Dewa.
Dengan belum diterbitkannya juklak dan juknis, Pemkot Palembang belum dapat memastikan mekanisme pengalihan, waktu pelaksanaan, maupun skema pembiayaan guru PPPK tersebut.
Pemkot Palembang selanjutnya akan menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan dan pembiayaan guru PPPK di daerah.
(**)











