4 ASN PPPK Palembang Dipecat Gegara Ini, BKPSDM Ingatkan 12 Ribu Pegawai Lainnya!

Writer: - Senin, 20 April 2026
Ilustrasi ASN. Pemerintah Kota Palembang memberhentikan empat ASN PPPK akibat pelanggaran disiplin berat karena mangkir kerja tanpa keterangan dalam waktu lama. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan empat Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) akibat pelanggaran disiplin berat.

Kepala BKPSDM Kota Palembang, HM Yanurphan Yani, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Maria Ulfa, mengatakan keempat ASN tersebut resmi diberhentikan pada awal 2026.

Read More

Menurutnya, para pegawai tersebut terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam jangka waktu lama, bahkan melebihi satu bulan.

“Keempatnya diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang cukup lama,” ujar Maria.

Ia menjelaskan, ketentuan disiplin ASN PPPK mengacu pada aturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk kewajiban kehadiran dan pelaksanaan tugas sesuai tanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas hingga pemberhentian.

Sebelum keputusan diambil, para ASN tersebut telah melalui tahapan pembinaan dan peringatan secara berjenjang, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 yang diberikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Setelah SP 1, 2, dan 3 diberikan, OPD melaporkan ke BKPSDM. Selanjutnya kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan, kemudian dibahas melalui rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah sebelum diputuskan pemberhentian,” jelasnya.

Maria menegaskan, bagi ASN PPPK yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat, tidak ada opsi lain selain pemberhentian. Hal ini berbeda dengan PNS yang masih memiliki kemungkinan mutasi atau penurunan pangkat.

“PPPK tidak memiliki jenjang pangkat seperti PNS. Jadi ketika sudah masuk kategori pelanggaran berat, sanksinya langsung pemberhentian,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pemberhentian ASN PPPK tidak harus menunggu masa kontrak berakhir. Selama proses pemeriksaan selesai dan terbukti melakukan pelanggaran, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Dalam salah satu kasus, terdapat pegawai yang mengaku memiliki persoalan pribadi dalam rumah tangga. Namun, alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan kewajiban sebagai ASN.

“Jika ada masalah pribadi, seharusnya disampaikan kepada atasan untuk dicarikan solusi, bukan justru meninggalkan tugas,” katanya.

Berdasarkan data per 17 April 2026, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mencapai 21.226 orang, terdiri dari 8.970 PNS dan 12.256 PPPK.

Rinciannya, PPPK terdiri dari tenaga teknis sebanyak 5.797 orang, tenaga kesehatan 945 orang, dan guru 5.514 orang. Sementara itu, PNS terdiri dari 3.228 guru, 1.835 tenaga kesehatan, dan 3.907 tenaga teknis.

Dengan jumlah ASN yang cukup besar, Pemkot Palembang menekankan pentingnya disiplin dan kinerja pegawai. Pemerintah juga mengingatkan seluruh ASN, khususnya PPPK, agar tidak mengabaikan kewajiban.

“Jangan hanya menuntut hak, tetapi kewajiban juga harus dijalankan dengan baik,” tutup Maria.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts