Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan Status Siaga Bencana sebagai langkah antisipasi menghadapi meningkatnya ancaman kebakaran lahan selama musim kemarau. Bersamaan dengan itu, dibentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) untuk memperkuat penanganan bencana.
Keputusan tersebut diumumkan Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada Rabu (29/7/2026).
Ratu Dewa mengatakan, keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama sehingga upaya penanggulangan bencana tidak hanya dilakukan saat terjadi bencana, tetapi harus dimulai dari tahap perencanaan, mitigasi, hingga kesiapsiagaan.
“Penanggulangan bencana harus dilakukan secara terencana dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dampaknya dapat diminimalkan,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palembang, sepanjang Januari hingga Mei 2026 tercatat sembilan kejadian kebakaran lahan. Memasuki musim kemarau, jumlah tersebut meningkat tajam menjadi 50 kejadian selama Juni hingga Juli 2026.
Menurut Ratu Dewa, lonjakan kasus kebakaran lahan tersebut menunjukkan tingkat kerawanan bencana di Kota Palembang semakin tinggi sehingga diperlukan kesiapsiagaan seluruh pihak serta koordinasi lintas sektor yang lebih cepat dan terpadu.
Sebagai langkah awal penanganan, Pemkot Palembang membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) yang akan bertugas melakukan respons cepat terhadap setiap kejadian bencana guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
Selain itu, Status Siaga Bencana ditetapkan untuk memastikan seluruh perangkat daerah berada dalam kondisi siap siaga, baik dari sisi personel, peralatan, maupun sumber daya pendukung yang dapat digerakkan sewaktu-waktu.
Di sisi lain, Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dibentuk untuk melakukan kajian terhadap kerusakan, kerugian, serta kebutuhan pascabencana. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan program rehabilitasi dan rekonstruksi secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Ratu Dewa menegaskan, penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab BPBD, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh unsur, mulai dari TNI, Polri, BMKG, Basarnas, instansi vertikal, dunia usaha, relawan, hingga masyarakat.
Ia juga menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kesiapsiagaan, serta menjadikan informasi dan peringatan dini dari BMKG sebagai acuan dalam pelaksanaan mitigasi bencana.
Selain itu, masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi memicu kebakaran selama musim kemarau.
Pemkot Palembang berharap penetapan Status Siaga Bencana beserta pembentukan TRC dan Tim Jitupasna mampu memperkuat kesiapsiagaan daerah sehingga penanganan bencana dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan terkoordinasi demi melindungi keselamatan masyarakat.
(**)











