43 Ribu Orang Disebut Keracunan, KOSPI dan MBG Watch Somasi Presiden Prabowo soal Program MBG

Writer: - Jumat, 11 September 2026
Suasana siswa-siswi sedang dirawat di RSUD Soewondo Pati karena keracunan. [Suara.com/Singgih Tri]

Jakarta, Sumselupdate.com — Sejumlah elemen sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dan MBG Watch melayangkan somasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (10/9/2026).

Somasi tersebut juga ditujukan kepada Menteri Keuangan, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta Ketua DPR RI. Koalisi meminta para pihak tersebut bertanggung jawab atas persoalan tata kelola MBG yang, menurut mereka, telah menimbulkan persoalan serius, termasuk kasus keracunan yang dialami penerima manfaat.

Read More

Narahubung KOSPI dan MBG Watch, Eva Nurcahyani, mengatakan kasus keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program MBG tidak semestinya hanya dilihat sebagai kesalahan individu maupun satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Menurut Eva, jumlah korban yang disebut mencapai sekitar 43 ribu orang menunjukkan adanya persoalan yang dinilai bersifat sistematis dalam penyelenggaraan program tersebut.

“Tidak dapat dipandang sebagai kesalahan personal atau hanya kesalahan SPPG,” kata Eva melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com -jaringan Sumselupdate.com, Kamis (10/9/2026).

Selain persoalan keamanan pangan, koalisi juga menyoroti penggunaan anggaran untuk program MBG yang dinilai berdampak terhadap alokasi anggaran pendidikan.

Eva menyinggung ketentuan UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Karena itu, koalisi meminta pemerintah memastikan pengelolaan anggaran MBG tidak mengurangi pemenuhan amanat konstitusi di bidang pendidikan.

Atas sejumlah persoalan tersebut, KOSPI dan MBG Watch mendesak Presiden Prabowo serta Kepala BGN menghentikan sementara program MBG dan mengurungkan rencana penambahan jumlah SPPG sampai dilakukan evaluasi secara menyeluruh.

Koalisi juga meminta Menteri Keuangan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang, menurut mereka, mengatur pemisahan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan.

Sementara itu, Ketua DPR RI didesak menjalankan fungsi pengawasan dan checks and balances secara efektif terhadap pelaksanaan program MBG.

Koalisi menilai pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan program yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami memberikan waktu 7×24 jam kepada para pihak untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Apabila desakan tidak dilaksanakan, koalisi menyatakan akan menempuh upaya hukum dan konstitusional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Eva.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts