Jakarta, Sumselupdate.com – Pemohon paten yang keberatan atas penolakan permohonannya kini tidak perlu langsung mengajukan banding ke Komisi Banding Paten.
Sebagai alternatif, Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten menghadirkan mekanisme Pemeriksaan Substantif Kembali yang memungkinkan hasil pemeriksaan ditinjau ulang sebelum upaya hukum tersebut ditempuh.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar, mengatakan mekanisme baru tersebut merupakan salah satu pembaruan penting dalam sistem paten di Indonesia yang bertujuan memberikan ruang lebih luas bagi inventor untuk memperoleh pelindungan atas invensinya. Menurutnya, pemeriksaan substantif kembali menjadi alternatif penyelesaian administratif yang dapat dimanfaatkan sebelum pemohon menempuh proses banding.
“Kami ingin memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh penilaian kembali atas permohonan patennya. Dengan adanya pemeriksaan substantif kembali, hasil pemeriksaan dapat dikaji ulang terlebih dahulu sehingga tidak semua perkara harus langsung diselesaikan melalui mekanisme banding,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Hermansyah menjelaskan, pemeriksaan substantif kembali terhadap permohonan paten yang ditolak dapat diajukan paling lambat sembilan bulan sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan diterbitkan. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Menteri, baik melalui layanan elektronik maupun non-elektronik melalui paten.dgip.go.id, dengan mengisi formulir yang telah disediakan, menyampaikan alasan yang jelas, melampirkan dokumen pendukung, serta membayar biaya sesuai ketentuan.
Untuk memberikan kemudahan kepada berbagai kalangan pemohon, pemerintah juga menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berbeda berdasarkan kategori pemohon. Ketentuan tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2026, dengan tarif Rp1.500.000 per permohonan bagi pelaku usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, sedangkan pemohon kategori umum dikenai tarif Rp5.000.000 per permohonan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026.
Setelah permohonan diterima, Pemeriksa Paten akan melakukan pemeriksaan substantif kembali untuk menilai kembali hasil pemeriksaan yang telah diterbitkan. Menteri Hukum melalui DJKI akan memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima.
Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan bahwa pemeriksaan substantif kembali tidak hanya diperuntukkan bagi permohonan paten yang ditolak. Regulasi baru juga membuka kesempatan untuk mengajukan pemeriksaan substantif kembali terhadap sejumlah keputusan administratif lainnya yang berkaitan dengan permohonan paten.
Objek yang dapat diajukan meliputi koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah paten diberikan, keputusan pemberian paten (granted), permohonan yang ditarik kembali, serta permohonan yang dianggap ditarik kembali. Masing-masing memiliki persyaratan dan jangka waktu pengajuan yang berbeda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten.
Untuk permohonan terkait koreksi setelah paten diberikan, keputusan pemberian paten, maupun permohonan yang dianggap ditarik kembali, pengajuan dapat dilakukan paling lambat sembilan bulan sejak keputusan atau pemberitahuan diterbitkan. Sementara itu, terhadap permohonan yang ditarik kembali, pemeriksaan substantif kembali hanya dapat diajukan paling lambat dua bulan sejak tanggal penarikan kembali.
Selain memenuhi persyaratan administratif berupa formulir, alasan, dan dokumen pendukung, permohonan yang diajukan melalui kuasa juga wajib disertai surat kuasa. Khusus pemeriksaan substantif kembali terhadap keputusan pemberian paten, pemohon harus melampirkan sertifikat paten asli beserta bukti pembayaran biaya tahunan paten.
Hermansyah berharap masyarakat, khususnya para inventor, pelaku usaha, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian, dapat memanfaatkan mekanisme baru tersebut secara optimal. Ia menilai kehadiran pemeriksaan substantif kembali menjadi bagian dari transformasi layanan paten yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan setiap permohonan memperoleh kesempatan untuk dinilai secara lebih komprehensif.
“Kami terus berupaya membangun sistem pelayanan paten yang semakin mudah, transparan, dan berkeadilan. Melalui mekanisme ini, kami berharap semakin banyak invensi dalam negeri yang memperoleh pelindungan hukum sehingga mampu mendorong inovasi dan daya saing nasional,” tutup Hermansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa penolakan permohonan paten bukanlah akhir dari proses untuk memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
”Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan informasi dan pendampingan agar para pemohon memperoleh kepastian serta perlindungan hukum atas inovasi yang dihasilkan,” pungkas Johan Manurung.(rel)











