Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Manajemen Risiko, Evaluasi Dimulai November 2026

Writer: - Kamis, 29 Oktober 2026
Kanwil Kemenkum Babel mengikuti Sosialisasi Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko secara virtual dari Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum, Kamis (29/10/2026), sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi, pengendalian internal, dan kualitas pelayanan publik. (Foto: Kanwil Kemenkum Babel)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) memperkuat penerapan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan tata kelola organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko pada Satuan Kerja di Lingkungan Inspektorat Wilayah V yang diikuti secara virtual dari Ruang Rapat Tata Usaha dan Umum, Kamis (29/10/2026).

Read More

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, diwakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah, Slamet Iman Santoso. Kegiatan itu turut diikuti Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, N.A. Triandini Oscar, serta admin dan operator manajemen risiko dari Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Divisi Pelayanan Hukum, dan Bagian Tata Usaha dan Umum.

Sosialisasi dibuka Inspektur Wilayah V, Joko Martanto, yang menegaskan bahwa manajemen risiko merupakan instrumen strategis untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi melalui identifikasi, analisis, dan pengendalian risiko secara sistematis.

Menurut Joko, penerapan manajemen risiko tidak boleh hanya menjadi pemenuhan dokumen administratif. Instrumen tersebut harus terintegrasi dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas organisasi.

Evaluasi ini sekaligus menjadi momentum bagi satuan kerja untuk memperkuat pengendalian internal dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Auditor Ahli Muda Abdul Hamid menjelaskan bahwa evaluasi mengacu pada hasil penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Indeks manajemen risiko Kementerian Hukum tercatat sebesar 3,463 atau berada pada Level 3.

Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2025 serta Peraturan Inspektur Jenderal Nomor ITJ-7.0T.03.03 Tahun 2026 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Hukum.

Aspek yang dievaluasi meliputi kepemimpinan, kebijakan pembinaan sumber daya manusia, hubungan kerja, identifikasi dan analisis risiko, pengelolaan informasi, serta pemantauan berkelanjutan.

Pelaksanaan evaluasi dijadwalkan pada minggu kedua hingga keempat November 2026 melalui reviu dokumen dan wawancara.

Sementara itu, Auditor Ahli Pertama Lucky Anggara memaparkan aspek teknis, termasuk penggunaan aplikasi evaluasi, pengisian kertas kerja, dan kelengkapan dokumen pendukung. Setiap satuan kerja diminta menetapkan operator dan menyampaikan daftar operator paling lambat 2 November 2026.

Secara terpisah, Johan Manurung menegaskan bahwa kesiapan menghadapi evaluasi harus diikuti komitmen seluruh jajaran dalam menerapkan manajemen risiko secara konsisten.

“Manajemen risiko harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas. Saya berharap seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Babel dapat meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta memastikan setiap potensi risiko dikelola secara tepat sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Johan.

Ia juga meminta seluruh unit kerja melengkapi dokumen pendukung dan memastikan penerapan manajemen risiko berjalan secara terukur serta berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berupaya memperkuat penerapan manajemen risiko untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efektif serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts