Palembang, Sumselupdate.com – Tim penasihat hukum Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, mempersoalkan surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap terkait pengurangan temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (29/10/2026), tim advokat Edison menyoroti proses perencanaan pengadaan Chromebook dan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Tim penasihat hukum menyebut rencana pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut telah muncul pada masa kepemimpinan Hengky Putrawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, sebelum Edison dilantik sebagai bupati.
Atas dasar itu, tim advokat mempertanyakan ketepatan uraian dakwaan KPK, terutama terkait hubungan antara perencanaan dan penganggaran proyek dengan perbuatan yang didakwakan kepada Edison.
Menurut tim penasihat hukum, pertanggungjawaban hukum atas proses penyusunan dan persetujuan anggaran harus mempertimbangkan kewenangan pejabat yang terlibat pada setiap tahapan.
Mereka menilai surat dakwaan seharusnya menguraikan secara cermat dan terperinci perbuatan yang dituduhkan kepada masing-masing terdakwa.
Tim Edison Nilai Dakwaan Tidak Cermat
Selain mempersoalkan proses perencanaan pengadaan, tim advokat Edison juga menyoroti penggabungan perkara Edison, Fika Nur Alawi selaku Direktur PT Millennium Solusi Abadi (MSA), dan Cory Erin Hardi selaku staf pemasaran.
Tim penasihat hukum berpendapat, surat dakwaan belum menguraikan secara tepat dan terperinci peran masing-masing terdakwa sehingga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai perbuatan yang dituduhkan.
Mereka juga mempertanyakan uraian dakwaan mengenai dugaan pemberian uang Rp500 juta yang disebut berkaitan dengan upaya mengurangi nilai temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard.
Atas sejumlah keberatan tersebut, tim advokat Edison meminta agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Keberatan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pembela yang akan dinilai oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
KPK Uraikan Dugaan Suap Rp500 Juta
Sementara itu, dalam surat dakwaannya, JPU KPK menguraikan dugaan pemberian uang Rp500 juta yang berkaitan dengan upaya mengurangi temuan pemeriksaan BPK atas pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, jaksa menyebut nilai temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar diduga mengalami pengurangan hingga menjadi sekitar Rp2,32 miliar.
“Temuan pemeriksaan yang semula mencapai Rp29,05 miliar itu diduga mengalami pengurangan dalam proses pemeriksaan dan reviu, hingga pada tahap selanjutnya nilainya disebut turun menjadi sekitar Rp2,32 miliar,” ujar JPU KPK dalam persidangan.
Jaksa menjelaskan, pengadaan smartboard untuk siswa sekolah dasar (SD) memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar dengan penyedia PT Millennium Solusi Abadi (MIT). Sementara pengadaan untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp7,79 miliar dilaksanakan oleh PT Meta Data Teknologi (META).
Menurut dakwaan, PT MSA merupakan perusahaan yang berafiliasi dengan PT MIT dan PT META, yang disebut terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
Perkara ini bermula ketika tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025 pada April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa menyebut tim menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Pada 8 Mei 2026, BPK menyampaikan hasil temuan pemeriksaan. Edison kemudian disebut mengarahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dengan BPK sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi temuan pemeriksaan.
Jaksa selanjutnya mendalilkan bahwa rangkaian peristiwa tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada 15 Mei 2026, Edison disebut menemui pihak BPK Perwakilan Sumatera Selatan dan meminta agar opini WTP dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.
Menurut jaksa, permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu.
Dalam rangkaian peristiwa itu, jaksa juga menyebut nama Augusz Dewanggara alias Angga, yang diduga memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan.
Temuan Pemeriksaan Disebut Turun Menjadi Rp2,32 Miliar
Dalam dakwaan, JPU KPK menguraikan nilai temuan pengadaan smartboard mencapai Rp29,05 miliar. Angka tersebut terdiri atas dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui katalog elektronik (e-katalog) sebesar Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.
Jaksa menyebut nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap pemeriksaan kemudian turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar.
Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan pengadaan smartboard disebut berkurang menjadi sekitar Rp2,32 miliar.
KPK menduga pengurangan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Dalam proses tersebut, nama Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, turut disebut dalam dakwaan.
Jaksa Sebut Ada Penyerahan Uang Rp500 Juta
JPU KPK mengungkapkan, pada 4 Juni 2026, Abi disebut meminta pihak PT MSA menyiapkan uang Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan BPK.
Menurut dakwaan, permintaan tersebut kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.
Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Jaksa menduga pengeluaran dana perusahaan tersebut disamarkan dengan keterangan biaya.
Selanjutnya, pada 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, Bendungan Hilir, Jakarta.
Jaksa juga menyebut Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam sebuah pertemuan di restoran kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang sebesar Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.
KPK menduga pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi temuan BPK terkait pengadaan smartboard di Kabupaten Muara Enim.
Seluruh rangkaian tersebut merupakan uraian dalam surat dakwaan jaksa yang masih harus diuji dalam proses persidangan.
Tiga Terdakwa Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, Edison, Fika Nur Alawi, dan Cory Erin Hardi didakwa melanggar ketentuan pidana terkait dugaan pemberian atau penerimaan hadiah maupun janji yang berhubungan dengan jabatan.
JPU KPK mencantumkan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Keberatan tim penasihat hukum Edison terhadap dakwaan KPK akan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dipertimbangkan majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
(**)







